Di Sidoarjo Ada Mobile Covid-19 Hunter, Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Cuma Dua, Denda Atau Penjara

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Di Kabupaten Sidoarjo, saat ini tidak ada lagi toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi sosial yang selama ini diberikan kepada para pelanggar tidak lagi dilakukan, akan tetapi sanksi diganti berupa denda maupun kurungan penjara.
Operasi rutin yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga makin intensif dilakukan. Polresta Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo membentuk mobil Covid-19 Hunter bagi pelanggar protokol kesehatan.
Pada Rabu (16/09/2020) Tim gabungan diberangkatkan Plh. Bupati Sidoarjo Achmad Zaini untuk berpatroli mencari pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Pemberangkatan tim gabungan dari unsur Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo dan Satpol PP Sidoarjo, serta Dinas Perhubungan Sidoarjo dilakukan didepan pendopo Delta Wibawa.

Plh. Bupati Sidoarjo berharap melalui kegiatan akan rutin dilakukan itu, tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Jika seperti itu maka penurunan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo akan bisa signifikan. Harapannya masyarakat akan patuh, terutama dalam bermasker. Memakai masker tidak hanya menjaga diri sendiri, namun juga menjaga orang lain dari penularan Covid-19.
Sementara itu, Kombespol Sumardji, Kapolresta Sidoarjo mengatakan sanksi sosial selama ini ternyata tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Terbukti, masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Maka dari itu kemudian sanksi denda maupun kurungan penjara menjadi alternatif.
“Tim Mobile Covid-19 Hunter ini akan bekerja secara terus menerus dari pagi sampai malam secara bergantian. TNI, Polri Satpol PP semua berjalan melaksanakan patroli. Jika ditemukan ada yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dihentikan dan langsung dilakukan penindakan,” ucap Kapolres serius.
Kombespol Sumardji menambahkan, bahwa tim mobile Covid-19 Hunter akan melakukan penilangan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar akan diberikan surat tilang dan penahanan KTP. Selanjutnya akan dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadwal sidang hari Rabu dan Jumat. (Ries)
Tinggalkan Balasan