H. Mohammad Sholeh, BBA, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar (APP) Sidoarjo mendampingi peredaran minyak curah di Pasar Larangan, Sidoarjo

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Problem minyak goreng mahal dan langka sampai hari ini masih belum terurai. Warga masyarakat merasakan kebijakan tata niaga minyak goreng sangat silang sengkarut. Pemerintah memang menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 perliter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium Rp 14.000.

HET tersebut mulai berlaku 1 Februari 2022. Dalam keterangan persnya, Menteri Perdagangan meminta para produsen minyak untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan kekosongan stok tidak terjadi ditingkat eceran. Bahkan pemerintah akan menempuh langkah hukum yang tegas jika pelaku usaha tidak mematuhi ketentuan harga tersebut.

Namun fakta berbicara lain. Harga minyak sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) yang mahal karena mengikuti harga internasional diduga menjadi sebab produsen minyak goreng “ogah” memproduksi minyak goreng untuk masyarakat sesuai HET.

Dibeberapa daerah bahkan sampai ngantri berjam-jam dengan barisan panjang dan berjubel hanya untuk mendapatkan minyak goreng murah. Pemerintah memang telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) minyak goreng dengan harga sesuai kebutuhan rakyat, namun sayangnya, barangnya raib dari peredaran.