Jangan Semua Masalah Diselesaikan di Kepolisian

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Eko Suryono, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, mengapresiasi keberadaan Posbakum Desa. Ia bahkan menyebut dirinya sebagai salah satu pencetus gagasan pembentukan Posbakum Desa di Kabupaten Pasuruan. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh OBH YRPP dan LPBHNU Kabupaten Pasuruan di MWC NU Lekok, Pasuruan, pada Sabtu, 23 April 2026.

“Saya hanya ingin menyampaikan sedikit hal sebagai pemantik diskusi, bahwa ide awal Posbakum Desa berasal dari Komisi I, dan saya termasuk yang menggagasnya,” ujar Eko Suryono.

Menurutnya, Kabupaten Pasuruan sebenarnya telah memiliki banyak kanal untuk menyelesaikan persoalan masyarakat, mulai dari LPBHNU hingga struktur NU di tingkat kecamatan seperti MWC NU. Karena itu, ia mendorong agar persoalan di tingkat desa sebisa mungkin diselesaikan di desa.

“Kita bisa bayangkan betapa semrawutnya jika semua persoalan masyarakat harus diselesaikan di kepolisian. Mulai dari konflik anak dengan orang tua, antaranggota keluarga, guru dengan murid, hingga antarwarga,” jelasnya.

Eko Suryono saat menyampaikan sambutan di acara penyuluhan hukum Undang Undang No 16 Tahun 2011
Eko Suryono saat menyampaikan sambutan di acara penyuluhan hukum Undang Undang No 16 Tahun 2011

Ia menilai, jika semua persoalan kecil langsung diproses secara hukum dan saling lapor, maka jumlah kasus yang masuk ke kepolisian akan sangat besar dan berpotensi menimbulkan keretakan sosial di masyarakat.

“Kalau semua hal sedikit-sedikit dikasuskan, ini bisa memicu konflik berkepanjangan. Kita perlu membangun kesadaran untuk menyelesaikan masalah dengan pendekatan persuasif dan kekeluargaan, yang saat ini dikenal dengan istilah restorative justice,” tambahnya.

Dari pemikiran tersebut, lanjut Eko, muncul gagasan pembentukan Posbakum Desa di Kabupaten Pasuruan.

“Harapan awal saya, pembentukan Posbakum dilakukan oleh pemerintah kabupaten agar ada sinergi dan kemitraan. Jika dibentuk oleh pemerintah desa, dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan,” terangnya.

Meski demikian, ia tetap mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah merealisasikan pembentukan Posbakum Desa di seluruh wilayah.

“Ketika gagasan ini dibahas di Komisi I DPRD, pemerintah daerah merespons dengan baik. Bahkan, Kabupaten Pasuruan mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai daerah yang berhasil membentuk Posbakum Desa di seluruh desa,” ujarnya.

Namun, Eko mengingatkan bahwa keberadaan Posbakum Desa tidak boleh berhenti pada sebatas ide atau formalitas pembentukan saja. Ia menilai, manfaat Posbakum belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena masih kurangnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelolanya.

Sementara itu, Muhammad Fathur Rozi, S.H., pemateri dari YRPP, menjelaskan bahwa peningkatan kapasitas SDM Posbakum Desa masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal penganggaran.

“Skema penganggaran di desa saat ini mulai berubah. Dulu, anggaran desa relatif besar sehingga bisa digunakan untuk berbagai pelatihan. Bahkan pernah ada pelatihan paralegal, meski pesertanya masih umum seperti RT dan RW agar bisa membantu menyelesaikan persoalan di tingkat desa,” jelas Rozi. (mnr).