Giat Operasi oleh Kepolisisan, TNI dan Satpol PP Sidoarjo
di Jalan Gading Fajar Sidoarjo

Sidoarjo,- Di Kabupaten Sidoarjo akhir-akhir ini sering diadakan giat penertiban bagi pengguna jalan yang tidak mentaati protokol kesehatan di eda pandemi covid-19. Yang salah satunya adalah himbauan memakai masker saat keluar rumah. Bahkan yang tidak memakai masker akan didenda Rp 150.000.

Denda itu akan diberlakukan kepada seluruh pengguna jalan raya, terutama kepada pengendara roda dua maupun roda empat. Diharapkan adanya denda bisa meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan.

Kombes Sumardji, Kapolresta Sidoarjo mengatakan telah menyampaikan soal sangsi tersebut dalam rapat bersama Kapolda dan Sekretarid Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.

“Ketika keluar rumah, masyarakat wajib menggunakan masker. Hal ini diwajibkan kepada seluruh pengguna jalan raya, baik roda dua maupun roda empat,” kata Sumardji.

Sumardji menambahkan, aturan soal denda itu tertuang dalam Perbup Sidoarjo yakni sanksi tertulis maupun sanksi administrasi. Adapun mengenai besaran denda Rp 150.000 itu sedang disiapkan. Kepolisian bersama TNI dan Satpol PP Sidoarjo akan melakukan giat pendisiplinan masyarakat.

“Ini penting dalam rangka mendisiplinkan masyarakat, yang selama ini cenderung meremehkan. Yang salah satu bentuknya adalah denda Rp 150.000,” jelas Sumardji. (adi).