Kabar Gembira, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sidoarjo Terima Bantuan Ventilator Dari USAID Melalui Pemprov Jatim

Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Makin meningkatnya persebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo memerlukan perhatian khusus. Ditambah alat alat pendukung yang masih belum optimal dengan kebutuhan yang ada.
Dalam rangka memenuhi itu, kini 10 rumah sakit rujukan Covid-19 yang ada di Kabupaten Sidoarjo mendapatkan bantuan ventilator dari Provinsi Jawa Timur. Jumlah bantuan alat yang diberikan seluruhnya sebanyak 15 ventilator.
Dengan rincian, yaitu RS. Siti Hajar mendapatkan 2 ventilator, RS. Mitra Keluarga Waru 2 ventilator, RS. Siti Khotijah 3 ventilator, RS Anwar Medika 2 ventilator, RS Citra Medika 1 ventilator, RS. Pusdik Bhayangkara Porong 1 ventilator, RS. Aisyiyah Siti Fatimah Tulangan 1 ventilator, RS. Arofah Anwar Medika 1 ventilator, RS Al Islam Haji Muhammad Mawardi 1 ventilator dan RS. Rahman Rahim 1 ventilator.
Penyerahan bantuan ventilator, diserahkan langsung Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, pada Rabu, (16/09/2020). Selain ventilator, Gubernur juga meyerahkan bantuan 16.000 masker kepada koordinator kabupaten Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Tagana. Selain itu juga diserahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dan BUMDes.

Khofifah mengatakan, bantuan ventilator tersebut adalah bantuan dari USAID melalui Kementerian Kesehatan. Jumlah total ada 210 ventilator yang didapat oleh Jawa Timur. Ventilator-ventilator itu akan dibagikan kepada rumah sakit rujukan Covid-19 yang membutuhkan dan yang sebelumnya telah mengajukan bantuan. Bantuan kemudian akan diserahkan secara bertahap.
“Hari ini kita bagi untuk Kabupaten Sidoarjo dulu, dan kabupaten kota Mojokerto serta kabupaten kota Pasuruan,” katanya.
Sementara itu, Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini, MM mengatakan bantuan tersebut akan sangat bermanfaat bagi peningkatan jumlah kesembuhan pasien Covid-19. Dirinya mengucapkan terimakasih atas bantuan ventilator tersebut.
Zaini menambahkan, salah satu upaya Pemkab Sidoarjo dalam menekan penyebaran Covid-19 adalah operasi yustisi rutin protokol kesehatan Covid-19. Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan dikenakan sanksi denda Rp. 150 ribu bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Apabila tidak sanggup membayar diganti dengan kurungan penjara selama tiga hari. Adapun sanksi yang lebih berat diberikan kepada pengelola tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Dendanya bisa sampai Rp. 100 juta, bahkan pencabutan izin usaha.
“Melalui operasi yustisi rutin, mudah-mudahan akan menciptakan kedisiplinan yang tinggi di masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” pungkasnya. (Ries)
Tinggalkan Balasan