OBH YRPP & LPBHNU Pasuruan Sosialisasikan Pentingnya Posbakum Desa
Sengketa Bisa Diselesaikan di Desa, Posbakum Dorong Harmoni Sosial
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- OBH YRPP (Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan) bekerja sama dengan LPBHNU (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama) PCNU Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi dan penyuluhan tentang bantuan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 26 April 2026, di Aula Kantor MWC NU Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Acara tersebut dihadiri sekitar 30 peserta yang terdiri dari pengurus LPBHNU Kabupaten Pasuruan, LPBHNU Lekok, LBH Ansor Lekok, pengurus MWC NU Lekok, serta para aktivis setempat. Hadir pula sejumlah tokoh, di antaranya Eko Suryono selaku anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Ketua LPBHNU Kabupaten Pasuruan Dr. Khoirul Huda, S.H., M.Hum., serta Ketua Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (YRPP) Ali Sodikin, S.H.
Samsul Hadi, Sekretaris MWC NU Lekok, dalam sambutannya mewakili ketua yang berhalangan hadir, mengimbau kepada para pengurus NU, khususnya di LPBHNU dan LBH Ansor, agar serius mendalami ilmu hukum.
“Itu sesuai pengalaman saya. Saya sampai membeli buku KUHP terbaru agar memahami persoalan hukum, setelah menangani sengketa Masjid Anwarul Falah di Tampung, Lekok, yang sempat disegel oleh sekelompok pihak. Kepada teman-teman LPBHNU Pasuruan yang telah mendampingi kasus tersebut, saya ucapkan terima kasih,” ujar Samsul Hadi.
Ketua LPBHNU Kabupaten Pasuruan, Dr. Khoirul Huda, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting. Pertama, ia menekankan pentingnya khidmat di NU. Menurutnya, tidak semua orang mendapatkan kesempatan untuk berkhidmat di organisasi tersebut.

“Khidmat di NU sama dengan khidmat kepada para muassis NU, kepada para ulama, dan juga kepada para waratsatul anbiya,” ungkapnya.
Poin kedua yang disampaikan adalah pentingnya keberadaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Desa. Menurutnya, keberadaan Posbakum saat ini masih belum dirasakan optimal oleh masyarakat karena usianya yang relatif baru.
“Saat ini Posbakum Desa masih sebatas formalitas, hanya berhenti pada SK. Padahal jika dikelola maksimal, manfaatnya sangat besar. Posbakum bisa menjadi akses keadilan bagi masyarakat dan pintu masuk untuk memperoleh upaya hukum tanpa harus langsung ke aparat penegak hukum atau kepolisian,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Posbakum dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat.
“Kalau langsung ke advokat atau LBH, ibarat mengurus kambing tapi menjual sapi. Biayanya bisa lebih besar. Dengan Posbakum, masyarakat jadi lebih paham hukum,” ujarnya, yang disambut tawa hadirin.
Menurutnya, salah satu LPBHNU yang aktif adalah LPBHNU Lekok, karena banyaknya kasus sengketa di wilayah tersebut.
“Kenapa Lekok? Karena banyak persoalan sengketa, seperti kasus Alas Tlogo yang belum sepenuhnya selesai. LPBHNU bisa aktif jika memang ada kebutuhan nyata di masyarakat,” tambahnya.
Poin ketiga adalah peran Posbakum dalam menciptakan harmonisasi sosial. Ia menjelaskan bahwa Posbakum Desa menjadi fasilitator utama dalam penyelesaian konflik di tingkat desa sehingga tidak semua perkara harus berujung di pengadilan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan, Ali Sodikin, S.H., menjelaskan bahwa OBH YRPP merupakan organisasi sosial yang bergerak di bidang bantuan hukum dan telah terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM sejak tahun 2013.
Dalam upaya mendorong keberadaan Posbakum Desa, YRPP telah berperan aktif dalam pembentukan Posbakum di berbagai desa di Kabupaten Pasuruan.
Terkait optimalisasi kinerja Posbakum, Ali Sodikin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Posbakum Desa. Ia berharap dukungan dari DPRD agar Raperda tersebut segera disahkan menjadi Perda.
“Jika Posbakum Desa memiliki Perda, maka akan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat dianggarkan oleh pemerintah daerah. Dengan begitu, kinerjanya bisa lebih optimal, mengingat manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (mnr).


Tinggalkan Balasan