Sidoarjo | JATMONLINE.NET,- Dalam rangka ikut sukseskan program strategis nasional, dimana pada tahun 2025 Presiden menargetkan semua bidang tanah di seluruh Indonesia sudah harus bersertifikat. Bukti kepemilikan tanah yang sah yang berkekuatan hukum, dapat mencegah sengketa tanah yang mungkin terjadi.

“Saya berpesan kepada masyakarat agar dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima ini secara bijak dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat”, kata Hudiyono usai menyerahkan sertifikat di Kantor Desa Klurak, Kecamatan Candi, pada Selasa, (13/10/2020).

Pj. Bupati Hudiyono mengatakan, di Kabupaten Sidoarjo telah mencapai 70% yang telah memiliki sertifikat, dan 30% yang belum terselesaikan, kepada masyarakat yang memiliki sertifikat untuk selalu mengingatkan dalam melengkapi persyaratannya PTSL yang belum selesai.

“Selaku Pj. Bupati Sidoarjo, saya mewakili masyarakat Sidoarjo, mendukung program dan sinergitas baik yang akan dilaksanakan maupun yang telah berjalan dengan baik selama ini. Semoga program-program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta membawa kemanfaatan bagi kita semua”. katanya lagi.

Pada hari yang sama, juga akan diserahkan; Sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 sebanyak 300 bidang. Ada juga aset Pemerintah Daerah sebanyak 4 bidang, yang terdiri dari RSUD Sidoarjo, Kel. Celep, Akademi Perikanan, Desa Buncitan Fasum Fasos, Desa Pagerwojo, Rumah Dinas, Kel. Sidokumpul Sertifikat Wakaf kepada 3 penerima wakaf, yaitu 2 milik Nahdlatul Ulama dan 1 Pondok Pesantren.

Kegiatan itu merupakan rangkaian lanjutan dari penandatanganan Nota Kesepakatan Program Pertanahan melalui pola TRIJUANG antara Gubernur Jawa Timur dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan Perjanjian Kerjasama antara Bupati/Walikota dengan Kantor Pertanahan pada tanggal 25 September 2020.

Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan Trijuang antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo, diharapkan ke depan lebih meningkatkan sinergitas ketiga unsur yaitu Kantah Sidoarjo, Pemda Sidoarjo dan pemerintah desa demi mempercepat terwujudnya data pertanahan berbasis bidang di setiap desa/kelurahan yang valid dan berkelanjutan serta pencegahan sengketa tanah khususnya di Kabupaten Sidoarjo. (Ries).