Tergugat Lakukan Gugatan Rekonvensi ke PT YEMI Pasuruan
Agar PHK PT YEMI terhadap Tergugat Bukan Karena Alasan Pelanggaran, Melainkan Karena Memasuki Usia Pensiun
Pasuruan | JATIMONLINE.NET- Sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) antara penggugat PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) Pasuruan dan tergugat Mariyah Qibtiyah berlangsung pada Rabu, 4 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat Mariyah Qibtiyah.
Mariyah Qibtiyah didampingi tim penasihat hukumnya dari kantor hukum BW Bambang Widodo and Partner, Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum. Hadir dalam sidang PHI tersebut Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., Aswin Amirullah, S.H., M.H., dan Yunita Panca, S.Sos., S.H.
Melalui penasihat hukumnya, pihak tergugat menolak gugatan PT YEMI. Aswin Amirullah, S.H., M.H., selaku juru bicara penasihat hukum tergugat, menerangkan beberapa alasan penolakan terhadap gugatan PT YEMI.
Menurut Aswin, alasan pertama berkaitan dengan Surat Peringatan (SP) 1.
“Klien kami dianggap tidak memperbarui data diri dan keluarga. Itu merupakan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT YEMI. Namun sebenarnya tuduhan yang disampaikan berbeda dengan yang tercantum dalam gugatan maupun risalah tenaga kerja,” terang Aswin, panggilan akrab Aswin Amirullah, S.H., M.H.
Dalam risalah gugatan tersebut, lanjut Aswin, tuduhan yang muncul justru berkaitan dengan surat keterangan dokter yang disebut-sebut dimanipulasi oleh Mariyah Qibtiyah karena dibuat secara manual.
“Namun ketentuan yang digunakan oleh perusahaan adalah ketentuan pelanggaran terkait data diri yang tidak diperbarui,” tambah Aswin.
Mariyah yang berstatus janda dianggap bermasalah karena menikah lagi namun tidak melaporkan pembaruan data diri dan keluarga kepada perusahaan. Menurut pihak penasihat hukum, kliennya memang melakukan pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara.
“Oleh karena itu klien kami tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada perusahaan karena tidak ada perubahan catatan keluarga secara administratif,” jelas Aswin.
Dengan demikian, menurutnya, antara tuduhan yang dialamatkan kepada Mariyah dengan ketentuan dalam PKB PT YEMI tidaklah sesuai.
Mariyah juga menolak Surat Peringatan (SP) 2 karena diberikan saat SP 1 masih berlaku. Ia dianggap mangkir ketika dituduh melakukan pelanggaran baru, sehingga dikenai SP 2. Namun menurut pihak penasihat hukum, faktanya Mariyah telah mengonfirmasi kepada atasannya terkait hal tersebut.
Alasan ketiga adalah tuduhan perusahaan bahwa Mariyah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawan PT YEMI. Tuduhan tersebut oleh penasihat hukum Mariyah dianggap tidak berdasar.
“Tuduhan pelecehan seksual itu terlalu mengada-ada, karena seorang perempuan dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap laki-laki di lingkungan perusahaan PT YEMI, sementara dalam faktanya peristiwa tersebut tidak pernah terjadi,” ujar Aswin.
“Kalaupun dalam materi gugatan disebutkan adanya tuduhan membuang limbah B3, hal itu juga tidak terbukti,” tambahnya.
Alasan keempat adalah setelah menerima SP 3, Mariyah kembali dianggap melakukan pelanggaran yang kemudian berujung pada diterbitkannya surat pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia dituduh melakukan perbuatan yang meresahkan banyak orang di lingkungan perusahaan.
Padahal menurut Aswin, faktanya Mariyah hanya mengirim pesan pribadi kepada satu orang. Namun pesan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak perusahaan, yang selanjutnya menilai bahwa Mariyah kembali melakukan pelanggaran sehingga dijatuhi sanksi PHK.
“Kami menolak sanksi PHK tersebut dan meminta agar perusahaan mempekerjakan kembali klien kami. Di samping itu kami juga menolak gugatan pihak perusahaan, sekaligus mengajukan gugatan balik atau gugatan rekonvensi terhadap PT YEMI,” ujar Aswin.
Dalam jawaban tergugat tersebut, pihaknya sekaligus mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT YEMI. Aswin menjelaskan bahwa saat ini usia kliennya adalah 47 tahun. Jika mengikuti aturan yang berlaku di PT YEMI, maka masih terdapat sisa masa kerja sekitar enam tahun sebelum memasuki masa pensiun.
“Karena itu, dalam gugatan balik atau rekonvensi ini, apabila memang harus ada kompensasi maka kami meminta agar PHK terhadap klien kami tidak didasarkan pada alasan pelanggaran,” terang Aswin.
Ia menambahkan bahwa apabila Mariyah Qibtiyah harus di-PHK, maka seharusnya bukan karena pelanggaran, melainkan karena memasuki usia pensiun.
“Dengan demikian, uang pesangonnya harus dihitung dengan membayar secara kontan sisa masa menuju usia pensiun sekitar 47 bulan, ditambah dengan hak uang pesangon,” tutup Aswin. (mnr).


Tinggalkan Balasan