Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah pelaksanaan sidang isbat yang digelar di Jakarta pada Kamis (19/3/2026).

Sidang penentuan awal Syawal tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari perwakilan DPR, Majelis Ulama Indonesia, hingga sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Dalam konferensi usai sidang, pemerintah menyampaikan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil perhitungan astronomi serta laporan pemantauan hilal di berbagai daerah.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal yang terlihat, maka disepakati 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin.

Kronologi Penetapan

Proses penentuan Lebaran diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh tim ahli dari Kementerian Agama. Data tersebut dihitung menggunakan metode hisab, yakni perhitungan astronomi untuk mengetahui posisi bulan secara matematis.

Setelah itu, dilakukan pemantauan langsung hilal (rukyat) di lebih dari seratus titik di seluruh Indonesia. Untuk tahun ini, pengamatan dilakukan di sekitar 117 lokasi yang tersebar di berbagai wilayah.

Hasil dari pengamatan tersebut kemudian dikumpulkan dan dibahas dalam forum sidang isbat sebelum akhirnya diputuskan secara resmi.

Salah satu anggota tim hisab rukyat, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa secara perhitungan, posisi hilal di Indonesia belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh standar MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).

“Secara perhitungan, posisi hilal belum memenuhi syarat awal bulan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelas Cecep.

Ia menambahkan, meskipun di beberapa wilayah seperti Aceh ketinggian hilal sudah mencapai batas minimal, namun sudut elongasinya masih belum memenuhi syarat yang ditentukan.

“Dalam kriteria MABIMS, tinggi hilal dan elongasi harus sama-sama terpenuhi. Jika salah satu tidak memenuhi, maka belum bisa ditetapkan sebagai awal bulan baru,” ujarnya.

Gabungan Metode Ilmiah dan Keagamaan

Sidang isbat sendiri menggabungkan dua pendekatan utama, yaitu hisab dan rukyat. Metode hisab mengandalkan perhitungan ilmiah, sementara rukyat dilakukan dengan pengamatan langsung terhadap hilal setelah matahari terbenam.

Kombinasi kedua metode ini telah lama digunakan sebagai dasar penentuan kalender hijriah di Indonesia, sekaligus menjadi upaya untuk menjaga keseragaman waktu ibadah umat Islam.

Dengan keputusan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat melaksanakan Hari Raya Idulfitri secara serentak dan lebih terkoordinasi, baik dalam aspek ibadah maupun aktivitas sosial lainnya. (din/min)