Hak Jawab & Klarifikasi: Kuasa Hukum Khalsum Berikan Tanggapan Terkait Pemberitaan Riefky Sungkar
Redaksi | JATIMONLINE.NET,– Berdasarkan surat Permintaan Hak Jawab dan Koreksi Pemberitaan Nomor: 021/PHJ/CA&P/V/2026 dari Law Office Chairul Aman & Partners, bersama ini kami muat secara utuh keberatan dan klarifikasi dari Ibu Khalsum dan keluarga selaku ahli waris sah almarhum KH. Nadjib Sungkar terkait pemberitaan tertanggal 3 Mei 2026.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut dinilai tidak berimbang dan tidak memuat konfirmasi dari pihak keluarga. Berikut adalah poin-poin klarifikasi sebagaimana termuat dalam dokumen resmi:
I. DATA / DOKUMEN HUKUM
- Bahwa Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 693/Pdt.P/2024/PN.MLG tanggal 5 September 2024 yang menerangkan berbagai penyebutan nama KH. Nadjib Sungkar merupakan satu orang yang sama.
- Bahwa Surat Pernyataan Ahli Waris tanggal 23 Agustus 2021 yang diregister di Kelurahan Grogol Utara dan Kecamatan Kebayoran Lama.
- Surat Keterangan Hak Waris Nomor W.15.AHU.AHU.1-AH.06.09-105/1688/III/2024/Sby tanggal 6 September 2024 yang diterbitkan oleh Balai Harta Peninggalan Surabaya.
- Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Surabaya Nomor 3522/Pdt.P/2024/PA.Sby tanggal 3 Desember 2024 yang menetapkan Khalsum beserta anak-anak kandungnya sebagai ahli waris sah almarhum KH. Nadjib Sungkar.
II. KRONOLOGI SINGKAT
- Bahwa menurut keterangan klien kami semasa hidupnya almarhum KH. Nadjib Sungkar menikah dengan dua orang istri. Istri pertama bernama Hj. Faridatun Nikmah dan diduga berdasarkan data dan fakta yang diketahui Istri pertama tidak memiliki anak kandung.
- Bahwa terhadap Saudara Riefky Sungkar, klien kami berpendapat dan atau menduga yang bersangkutan bukan anak kandung dari almarhum KH. Nadjib Sungkar dengan Hj. Faridatun Nikmah, melainkan anak angkat yang menurut pengetahuan klien kami tidak pernah memiliki penetapan pengangkatan anak dari pengadilan sebagaimana disyaratkan hukum.
- Bahwa almarhum KH. Nadjib Sungkar merupakan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang memiliki rekening deposito atas nama NADJIB SUNGKAR B.A.M.S. Sebelumnya klien kami memperoleh informasi adanya pencairan deposito tersebut berjumlah sekitar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) oleh Saudara Riefky Sungkar dengan menggunakan dokumen tertentu, termasuk surat kehilangan bilyet deposito. Padahal menurut klien kami, bilyet deposito asli masih berada dalam penguasaannya sebagai ahli waris yang sah.
- Bahwa berdasarkan fakta tersebut, klien kami telah menempuh upaya hukum melalui mekanisme pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya.
III. KLARIFIKASI TERHADAP PEMBERITAAN
- Bahwa pemberitaan yang menyebut adanya “kriminalisasi” terhadap Saudara Riefky Sungkar merupakan opini sepihak yang belum memiliki kekuatan hukum tetap dan berpotensi menggiring opini publik.
- Bahwa proses hukum yang sedang berjalan merupakan proses resmi berdasarkan laporan dan alat bukti yang disampaikan kepada penegak hukum, sehingga tidak dapat dikualifikasikan secara serta-merta sebagai bentuk kriminalisasi.
- Bahwa penetapan Tersangka, Penahanan, maupun Pelimpahan perkara sampai dengan menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah merupakan kewenangan penegak hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas kehendak pribadi klien kami.
- Bahwa klien kami memiliki hak konstitusional dan hak hukum untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila merasa dirugikan atas hak waris maupun aset pewaris.
- Bahwa Perkara mengenai ini, keabsahan dokumen, dan hak atas deposito tersebut hingga saat ini masih menjadi objek pemeriksaan dan pembuktian menurut hukum secara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga seluruh pihak wajib menghormati dengan asas praduga tak bersalah.
IV. PENDAPAT HUKUM
- Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki klien kami, ahli waris yang sah dari almarhum KH. Nadjib Sungkar adalah klien kami: Khalsum (selaku Istri ke-2) beserta 5 (lima) anak-anak kandungnya (para pemberi Kuasa) sebagaimana ditetapkan oleh Pengadilan Agama Surabaya.
- Bahwa klaim Saudara Riefky Sungkar sebagai satu-satunya ahli waris menurut pandangan klien kami patut diduga tidak memiliki dasar hukum yang cukup sehingga patut diuji kebenarannya menurut hukum.
- Bahwa apabila terdapat dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar dalam proses pencairan deposito pewaris, maka hal tersebut adalah merupakan ranah penegakan hukum untuk memeriksa sebagaimana Tugas dan Profesionalisme Para penegak hukum.
Catatan Redaksi:
Pemuatan Hak Jawab ini merupakan bentuk tanggung jawab profesional Jatim Online dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik serta UU Pers, sekaligus bentuk kepatuhan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul dari pemberitaan sebelumnya.


Tinggalkan Balasan