Lumajang | JATIMONLINE.NET,- Kasus pencurian ternak di Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menyeret dua pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga. Seorang ayah berinisial D (64) bersama anaknya, Arip Priyanto (28), diamankan polisi setelah diduga mencuri sapi milik tetangganya sendiri.

Korban diketahui bernama Sami (74), yang tinggal tidak jauh dari pelaku. Peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada Rabu (6/5/2026), setelah sapi miliknya hilang dari kandang.

Kasubsi Humas Polres Lumajang, Suprapto, menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi dua hari sebelumnya, tepatnya Senin (4/5/2026) sore.

“Pelaku datang ke rumah korban sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah itu langsung menuju kandang dan mengambil sapi tanpa izin,” ungkapnya, Jumat (8/5/2026).

Sapi yang diambil merupakan jenis simental betina berwarna merah dengan kepala putih. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya mengambil secara diam-diam, tetapi juga merusak fasilitas kandang.

“Mereka merusak pintu kandang dan memotong tali pengikat menggunakan celurit, lalu membawa sapi ke arah timur,” jelas Suprapto.

Sebelum kejadian, kedua pelaku sempat terlibat adu mulut dengan korban. Perselisihan tersebut diduga berkaitan dengan masalah utang piutang yang belum terselesaikan.

“Setelah cekcok, tersangka langsung menuju kandang dan mengambil sapi milik korban,” tambahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu ekor sapi, sebilah celurit, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (kid).