Saksi Pelapor Pengrusakan Bangunan Cagar Budaya Makam Sunan Ampel Sesalkan Lambatnya Penanganan Aparat atas Kasus Tersebut
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Situs Masjid dan Makam Sunan Ampel telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya di Surabaya pada tahun 1996. Hal itu mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Madya Kepala Daerah Surabaya, Drs. H. Wardji, Nomor 188.451/251/402.1.04/1996 tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya, bahwa situs Masjid dan Makam Sunan Ampel merupakan bangunan tertua di Jawa Timur.
Pada tahun 2021, saat terjadinya Covid-19, kata Ir. Kunarto, terjadi dugaan tindak pidana pengrusakan batu nisan lama di situs makam Sunan Ampel dengan mengganti batu nisan baru berbahan marmer. Karena itu, ia melaporkan peristiwa pengrusakan tersebut ke Polresta Surabaya.

Atas nama Perjuangan Wali Songo Indonesia (PWI) Laskar Sabilillah (LS) Pimpinan Daerah Kabupaten Kudus, laporan dugaan pidana pengrusakan situs bangunan cagar budaya tersebut dilayangkan pada 2 November 2025 kepada Kapoltabes Surabaya, perihal Laporan Pengrusakan Cagar Budaya Sunan Ampel.
Hingga hari ini, tanggal 31 Januari 2026, laporan tersebut sudah terhitung hampir tiga bulan lamanya. Namun pihak kepolisian belum memprosesnya secara sat set. Ia menyesalkan lambatnya penanganan aparat terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dari organisasi PWI LS.
“Bandingkan ketika dari pihak Ba’alwi yang melapor, seperti dalam kasus pembongkaran bangunan makam keluarga habaib, yang dilaporkan adalah aktivis organisasi PWI LS, polisi langsung bertindak cepat. Kita sebenarnya di negara hukum mempunyai hak yang sama,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam laporan dugaan pengrusakan situs cagar budaya Sunan Ampel itu, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 66 ayat (1), Pasal 67, dan Pasal 105, sudah jelas ancaman hukumannya, yakni 15 tahun penjara jika merusak sebagian atau seluruhnya.
“Laporan saya dilimpahkan ke Polres Tanjung Perak. Dua minggu yang lalu saya hendak dimintai keterangan. Namun saat tiba di kantor Polres Tanjung Perak, penyidiknya sedang tidak ada. Sampai sekarang saya sebagai saksi pelapor belum dipanggil lagi. Kemarin pihak penyidik Polres memberi kabar bahwa tiga hari sebelumnya surat panggilan saksi sudah dilayangkan, namun hingga kini belum saya terima,” terangnya.
Ia berharap agar pihak kepolisian segera secara sat set menangani kasus dugaan pengrusakan situs cagar budaya tersebut, karena menjaga situs sejarah dinilai sangat penting bagi bangsa ini. (mnr).


Tinggalkan Balasan