Warisan Sejarah Gresik Tergerus, Kasus Perusakan Eks Asrama VOC Tak Kunjung Jelas
Gresik | JATIMONLINE.NET,- Proses penegakan hukum atas pembongkaran bangunan bersejarah eks Asrama Pos Dagang VOC di kawasan wisata heritage Bandar Grissee, Jalan Basuki Rahmat, Gresik, hingga kini belum menunjukkan arah yang pasti. Meski bangunan tersebut berstatus cagar budaya, belum ada satu pun pihak yang secara resmi dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan yang terjadi, sehingga penanganan kasus ini dinilai berjalan di tempat.
Situasi tersebut memicu keprihatinan sejumlah kalangan. Budayawan Gresik, Kris Adji AW, menilai perusakan bangunan peninggalan kolonial itu mencerminkan lemahnya perlindungan pemerintah daerah terhadap aset sejarah yang seharusnya dijaga ketat.
Ia juga mengkritisi sikap PT Pos Indonesia sebagai pemilik aset, yang dianggap kurang cermat dalam mengelola bangunan bersejarah di kawasan strategis Bandar Grissee. Minimnya koordinasi antara pemilik aset dan pihak pengawas dinilai menjadi salah satu penyebab hilangnya nilai sejarah yang tak tergantikan.
“Perlindungan paling lemah ada pada pengawasan pemerintah daerah. Di sisi lain, pengelolaan aset oleh PT Pos juga tidak dilakukan dengan kehati-hatian yang semestinya,” ujar Kris, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, publik kini hanya bisa menanti langkah konkret dari Balai Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur yang tengah melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Namun, ia khawatir perkara ini berujung tanpa kejelasan, seperti kasus pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya beberapa tahun lalu.
Ia menegaskan, kedua bangunan memiliki status yang sama sebagai cagar budaya tingkat kabupaten atau kota. Tanpa ketegasan hukum, ia menilai peristiwa serupa akan terus berulang dan tidak menimbulkan efek jera.
“Jangan sampai nasib eks Asrama VOC di Bandar Grissee ini berakhir menggantung, tanpa kepastian hukum,” ucapnya dengan nada prihatin.
Kekhawatiran itu semakin menguat setelah adanya rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Gresik dan BPK Wilayah XI Jawa Timur. Dalam pertemuan tersebut, BPKW dinilai lebih menitikberatkan pada rencana pemulihan fisik bangunan ketimbang pembahasan sanksi pidana terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Selain persoalan hukum, rencana rekonstruksi bangunan juga menyisakan tanda tanya. Hingga kini, keberadaan material asli bangunan yang telah dibongkar belum diketahui secara jelas, sehingga memunculkan keraguan terhadap proses pemulihan yang direncanakan.
PT Pos Properti selaku pengelola aset menyatakan masih menelusuri keberadaan material tersebut. Pihaknya mengaku sedang berkomunikasi dengan pihak ketiga yang sebelumnya melakukan pembersihan area bangunan.
VP Commercial Real Estate Bisnis Pos Properti, Ida Ayu Putu Kusuma Dewi, mengatakan material bangunan saat ini masih berada di tangan pihak ketiga. Ia menegaskan komitmen perusahaan untuk mengambil kembali sisa-sisa bangunan bersejarah tersebut.
“Kami sudah menanyakan keberadaannya dan akan meminta material itu dikembalikan,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Gresik, drg Syaifuddin Ghozali, mengaku belum menerima laporan resmi terkait lokasi material bangunan dari PT Pos. Ia menyebut pihaknya juga belum mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut.
“Kami belum menerima laporan apa pun. Untuk kejelasan, silakan langsung ke pihak Kantor Pos,” katanya.
Di sisi lain, Kepala BPK Wilayah XI Jawa Timur, Endah Budi Heryani, menegaskan bahwa pihaknya masih memprioritaskan pendataan dan verifikasi kerusakan di lapangan bersama instansi terkait. Menurutnya, pembahasan mengenai sanksi akan dilakukan pada tahap selanjutnya.
“Saat ini fokus kami adalah mendata dan memastikan bagaimana bangunan cagar budaya ini dapat dibangun kembali,” tuturnya.
Ketidakjelasan penanganan kasus ini pun terus memantik keprihatinan publik, yang berharap warisan sejarah Gresik tidak hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang tegas. (min).


Tinggalkan Balasan