Siap-Siap! Parkir Tunai di Surabaya Bakal Dihapus, Sistem Voucher & Digital Mulai Diterapkan
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah Kota Surabaya bersiap mengubah total sistem pembayaran parkir. Dalam waktu dekat, pembayaran tunai akan dihapus dan digantikan dengan metode digital serta penggunaan voucher resmi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengungkapkan bahwa saat ini program voucher parkir masih dalam tahap pengadaan. Jika tidak ada kendala, penerapannya ditargetkan mulai berjalan dalam waktu dekat.
“Sekarang masih proses pengadaan, kemungkinan pertengahan atau akhir bulan ini sudah bisa dijalankan,” ujarnya usai kegiatan sosialisasi di kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Jumat (27/3/2026).
Dalam tahap awal, pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah asosiasi parkir. Tujuannya agar para juru parkir memahami sistem baru dan tidak menolak perubahan ke arah digital.
Melalui skema ini, masyarakat nantinya bisa membeli voucher parkir di berbagai titik yang telah disediakan, termasuk toko modern dan kawasan sentra kuliner.
“Warga akan lebih mudah mendapatkan voucher karena difasilitasi di banyak tempat,” jelasnya.
Selain itu, sistem pembayaran digital juga akan diterapkan untuk mendukung transparansi. Pembagian hasil parkir antara pemerintah dan juru parkir akan dilakukan secara otomatis melalui rekening.
Dalam skema tersebut, juru parkir akan menerima 40 persen dari pendapatan yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing pada hari yang sama. Untuk itu, setiap juru parkir diwajibkan memiliki rekening bank aktif.
Bank daerah seperti Bank Jatim akan dilibatkan dalam proses distribusi kartu ATM kepada para juru parkir guna mendukung kelancaran sistem ini.
Setelah sistem voucher resmi diluncurkan, pembayaran parkir secara tunai tidak lagi diperbolehkan. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi kebocoran pendapatan sekaligus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat.
Voucher parkir yang digunakan nantinya memiliki standar keamanan dari Peruri, sehingga sulit dipalsukan. Setiap lembar dilengkapi dengan tanda khusus serta barcode yang bisa diverifikasi.
Untuk tarifnya, nilai voucher tetap mengikuti aturan yang berlaku, yakni Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.
Menariknya, pemerintah juga menyiapkan skema bonus pembelian. Setiap pembelian 10 lembar voucher, masyarakat akan mendapatkan tambahan 2 voucher secara gratis.
Dengan perubahan ini, Pemkot berharap sistem parkir di Surabaya menjadi lebih tertib, transparan, dan modern, sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar di lapangan. (man).


Tinggalkan Balasan