Prayitno, SE, Kepala UPT Tera Ulang Metrologi Legal Disperindagsar Kabupaten Malang

Malang | JATIMONLINE.NET,- Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindagsar) Kabupaten Malang menyebutkan pencapaian retribusi pasar tahun 2020 mencapai Rp 2 miliar. Capaian tersebut sebenarnya dinilai bisa lebih jika tidak dalam masa pandemi.

Hal yang berbeda justru ditorehkan disektor pajak retribusi Tera Ulang. Kepala UPT (Unit Pelayanan Tehnis) Tera Ulang Metrologi Legal Disperindagsar Kabupaten Malang, Prayitno, SE mengaku di tahun 2020 lalu, pihaknya justru mampu merealisasikan target perolehan retribusi pelayananTera/Tera Ulang melebihi target sekitar 1333,44 persen.

Hingga akhir tahun 2020 kemarin, katanya, UPT Pelayanan Tera Ulang Metrologi Legal Disperindagsar Kabupaten Malang berhasil meraup pajak retribusi sebesar Rp 408.532.200,00 dari target pendapatan sebesar Rp 306.889.100,00.

Foto Tera/Tera Ulang Metrologi Legal Disperindagsar Kabupaten Malang

“Keberhasilan tersebut lantaran UPT yang kami pimpin terus berusaha menggali potensi pendapatan dari retribusi jasa pelayanan Tera/Tera Ulang yang ada di Kabupaten. Banyak bidang usaha yang kita sasar, mulai pasar hingga SPBU, tidak luput dari operasi yang kita lakukan secara masif. Dan hasilnya bisa melebihi target,” tandas Prayitno, panggilan akrab Kepala UPT Disperindagsar Kabupaten Malang.

Sedangkan di tahun 2021, hingga pertengahan tahun 2021, lanjutnya, UPT Pelayanan Tera/Tera Ulang Metrologi Legal Kaupaten Malang mampu meraup retribusi sebesar Rp 201.494.900,00 atau sekitar 50,33 % dari yang ditargetkan di tahun 2021 sebesar Rp 400.368.300,00.

Prayitno mengaku optimis hingga akhir tahun 2021 nanti, pihaknya mampu memenuhi target yang dibebankan.

“Seperti apa caranya untuk memenuhi target itu, ya tetap sama seperti tahun sebelumnya. Akan terus kita gali potensi yang ada. Apalagi sekarang mulai banyak sektor-sektor usaha baru, seperti toko hingga SPBU di kabupaten Malang,” pungkas Prayitno. (zhr).