Eks Pejabat MA Dikaitkan dengan Skandal Tambang Emas Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas! Modusnya Bikin Geleng-Geleng
Nasional | JATIMONLINE.NET,- Skandal korupsi besar kembali mengguncang tubuh lembaga peradilan Indonesia. Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) sekaligus makelar kasus, mengakui menerima uang miliaran rupiah dan 51 kilogram logam mulia sebagai komisi dari perannya sebagai perantara transaksi jual beli tambang emas, batu bara, dan nikel. Pengakuan ini terungkap saat ia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan intervensi vonis bebas terhadap pengusaha Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Zarof menjelaskan bahwa uang dan emas tersebut berasal dari jasa perantara sejak 2016. Transaksi yang melibatkannya mencakup tambang emas senilai Rp 10 miliar, serta bisnis nikel dan batu bara bernilai USD 10 juta. Uang hasil korupsi itu disimpannya di brankas rumah pribadi tanpa digunakan untuk apa pun. Jaksa penuntut juga mengungkap temuan Rp 920 miliar dan 51 kg emas di kediamannya.
Zarof didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat di MA selama satu dekade. Selain itu, ia juga terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur, pengusaha tambang yang sebelumnya divonis bebas dalam pengadilan tingkat pertama. Namun, vonis itu dibatalkan dalam tingkat kasasi, dan Ronald kini menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini membongkar modus operandi Zarof yang memanfaatkan posisinya sebagai pejabat MA untuk menjadi perantara antara pengusaha dan pihak berwenang. Menurut jaksa, Zarof tidak hanya bertindak sebagai makelar kasus, tetapi juga memperdagangkan izin tambang dengan imbalan uang dan emas.
“Ia menggunakan koneksi di lembaga peradilan untuk menjamin keuntungan bisnis pengusaha,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.
Reaksi keras datang dari kalangan aktivis anti-korupsi. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Suryana, menyatakan, “Kasus ini menunjukkan betapa bobroknya sistem peradilan kita. Pejabat MA justru menjadi biang kelangkaan keadilan.” Ia menyerukan investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan oknum lain di MA yang mungkin terlibat dalam praktik suap serupa.
Tidak hanya itu, kasus ini juga mengungkap potensi kerugian negara dari transaksi ilegal tambang. Menurut data Kementerian ESDM, banyak perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan royalti sesuai ketentuan karena di-backing oleh oknum pejabat.
“Ini bukan sekadar korupsi individu, tapi bagian dari jaringan besar yang merugikan keuangan negara,” ujar ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bhima Yudhistira. (rin).


Tinggalkan Balasan