Fatwa MUI ‘Haramkan’ Sound Horeg, Lumajang Tunggu Kebijakan Provinsi: Siapa yang Akan Mengalah?
Lumajang | JATIMONLINE.NET,- Sound horeg, sebuah fenomena yang kian menjamur di Jawa Timur, belakangan ini menjadi sorotan utama, khususnya di Lumajang. Pancaran lampu warna-warni yang memukau, diiringi dentuman bass yang menggelegar dari perangkat audio berkapasitas besar, menarik ribuan pasang mata. Sayangnya, euforia ini berujung pada masalah serius: kemacetan panjang yang tak terhindarkan, terutama menjelang pelaksanaan karnaval.
Pada hari-hari latihan dan gelaran, warga berbondong-bondong memadati lokasi, seolah tak ingin ketinggalan sedikit pun pertunjukan akbar tersebut. Di Jalan Raya Desa Candiputro, Lumajang, suasana yang seharusnya lancar berubah menjadi lautan kendaraan yang merayap, menghambat aktivitas masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran akan ketertiban umum.
Menyikapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Lumajang mengaku masih dalam posisi menunggu. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menjelaskan bahwa pihaknya masih menanti instruksi lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait regulasi teknis mengenai sound horeg.
“Selama ini belum ada, yang di sambat bunda atau surat resmi masyarakat yang itu berkeberatan dengan sound horeg. Makanya saya sampai hari ini belum mengambil kebijakan dan masih menunggu dari Pemprov,” terang Bupati Indah pada Selasa (15/7/2025), menunjukkan bahwa kebijakan daerah akan sangat bergantung pada panduan dari tingkat provinsi.
Di sisi lain, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang tidak bisa tinggal diam. Mereka mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun aturan teknis yang jelas terkait penataan sound horeg. PCNU menilai, dengan banyaknya event karnaval yang mengandalkan atraksi suara menggelegar ini, sebuah regulasi yang komprehensif menjadi sangat vital demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Desakan ini sejalan dengan perkembangan penting dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Setelah melalui serangkaian kajian dan menerima petisi dari masyarakat yang berjumlah 828 orang, MUI Jawa Timur akhirnya resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg pada 12 Juli 2025. Fatwa ini menjadi landasan hukum syariah yang sangat dinanti, memberikan kejelasan di tengah pro-kontra yang berkembang.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jawa Timur secara tegas menyatakan bahwa penggunaan sound horeg hukumnya haram apabila dilakukan secara berlebihan, melanggar norma syariat, mengganggu ketertiban umum, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas publik, atau memicu perilaku maksiat seperti joget yang membuka aurat. Fatwa ini menggarisbawahi pentingnya menjaga kemaslahatan umat dan mencegah segala bentuk kemudaratan yang mungkin timbul dari penggunaan sound horeg.
Meski demikian, fatwa tersebut tidak serta-merta mengharamkan sound horeg secara mutlak. MUI Jatim membolehkan penggunaannya dalam kegiatan positif seperti resepsi pernikahan, pengajian, dan selawatan, asalkan dilakukan secara wajar dan bebas dari unsur-unsur yang diharamkan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai pihak, termasuk para pengusaha sound horeg dan dokter spesialis THT, menunjukkan upaya MUI untuk menyeimbangkan antara tradisi, hiburan, dan nilai-nilai syariah serta kesehatan masyarakat.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan pemerintah daerah di Jawa Timur, termasuk Lumajang, memiliki pijakan yang lebih kuat untuk merumuskan regulasi teknis yang jelas dan tegas. Langkah ini krusial untuk mencegah terulangnya kemacetan dan gangguan kenyamanan, memastikan bahwa hiburan yang merakyat ini dapat tetap berlangsung tanpa merugikan siapa pun, serta menciptakan harmoni antara kearifan lokal dan tuntutan syariah. (zal).


Tinggalkan Balasan