Hampir 100 Ribu Pil Ilegal Digagalkan di Juanda, BPOM Musnahkan untuk Cegah Peredaran
Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Upaya peredaran obat keras ilegal lintas pulau berhasil digagalkan setelah aparat menemukan paket mencurigakan saat proses transit di Bandara Internasional Juanda. Barang bukti berupa puluhan ribu pil tersebut kemudian dimusnahkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya guna mencegah penyalahgunaan di masyarakat.
Dalam operasi yang melibatkan Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, petugas mengamankan total 97.676 tablet obat keras tanpa izin edar. Paket tersebut diketahui berasal dari kawasan Jabodetabek dan diduga akan dikirim ke wilayah Sulawesi.
Kepala BPOM Surabaya, Yudi Noviandi, menjelaskan bahwa kiriman tersebut rencananya diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar sebelum diedarkan lebih luas.
“Barang ini berasal dari wilayah Jabodetabek. Data pengirim beserta bukti sudah kami serahkan ke BPOM pusat karena menjadi kewenangan mereka,” ujar Yudi, Kamis (6/8/2026).
Untuk memutus mata rantai distribusi, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Hasil pemeriksaan menunjukkan, paket tersebut berisi 77.016 tablet Trihexyphenidyl dan 20.660 tablet yang mengandung Tramadol, keduanya termasuk obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan aturan hukum yang berlaku.
“Tujuan pengiriman ke Sulawesi, sementara penerimanya belum diketahui. Oleh karena itu, langkah yang diambil adalah pemusnahan,” tambahnya.
Nilai ekonomis barang sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp540 juta. Selain bernilai tinggi, obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Menurut Yudi, konsumsi dalam jumlah tertentu saja sudah dapat menimbulkan efek berbahaya. “Sekitar 10 tablet saja bisa memberikan efek yang tidak diinginkan. Dengan jumlah hampir 100 ribu tablet, artinya kita telah mencegah potensi penyalahgunaan pada ribuan orang, terutama pelajar,” tegasnya.
BPOM juga menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Di akhir pernyataannya, Yudi mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergoda menyalahgunakan obat-obatan di luar peruntukannya.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama anak muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga masa depan,” pungkasnya. (man).


Tinggalkan Balasan