Gus Habib: Ini Bukan Budaya, Ini Degradasi Moral!

Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Kabupaten Pasuruan dinyatakan dalam kondisi darurat moral. Fenomena “penjajahan” sound horeg yang berlindung di balik tameng karnaval kebudayaan dinilai telah merusak marwah Kota Santri dan harus dilawan secara regulasi dan hukum.

Seruan keras itu dilontarkan Ketua Dewan Majelis Syari’ah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Pasuruan, H. Habibullah Mas’ud atau yang akrab disapa Gus Habib.

Bagi Gus Habib, apa yang terjadi di lapangan saat ini sudah kelewat batas. Mengatasnamakan budaya, yang dipertontonkan justru kerusakan moral yang terstruktur dan sistematis.

“Ini bukan pelestarian budaya, ini degradasi moral yang terstruktur. Di balik gemuruh bass yang menggetarkan kaca-kaca rumah warga, esensi kebudayaan itu telah mati. Yang tersisa hanyalah tontonan erotis para dancer, ruang terbuka bagi aksi mabuk-mabukan, dan potensi gesekan sosial yang sewaktu-waktu bisa menyulut tawuran antar-pemuda,” tegas Gus Habib, Senin (13/10).

Gus Habib menegaskan, perjuangan PPP adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Maka ketika kemunkaran dibungkus label budaya, PPP tidak akan diam.

Menurutnya, dampak sound horeg tidak sekadar soal kebisingan. Ini adalah pelanggaran hak publik untuk hidup tenang.

“Bayangkan nasib para lansia yang sedang sakit, balita yang trauma karena ketakutan, hingga lumpuhnya roda ekonomi akibat kemacetan total di jalur-jalur kampung. Ini secara perlahan mengikis nilai kesopanan dan tatanan hidup bermasyarakat yang bermoral dan beradab,” tandasnya.

Gus Habib mengakui, selama ini para Habaib, Ulama, Kyai, dan tokoh masyarakat telah menjadi benteng moral di garda terdepan melalui himbauan dan pembinaan di akar rumput. Namun fakta pahitnya, arus sound horeg sudah terlalu besar dan liar untuk dibendung hanya dengan pendekatan persuasif.

“Ketika himbauan moral dari para guru bangsa mulai diabaikan oleh sebagian kelompok, maka di situlah hukum negara harus berbicara,” ujarnya keras.

Oleh karena itu, Gus Habib mendesak Bupati Pasuruan dan jajaran Forkopimda untuk tidak lagi sekadar mengamati atau mengeluarkan imbauan normatif yang tidak bergigi.

Pasuruan, kata dia, butuh regulasi yang mengikat dan tanpa kompromi.

Ia menuntut tiga langkah konkret:

Pertama, Bupati harus segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) atau mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang penggunaan sound horeg berskala besar, tarian erotis, serta segala aktivitas maksiat penyertanya di ruang publik.

Kedua, Instruksi tegas kepada Satpol PP dan Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum tanpa pandang bulu di lapangan.

Ketiga, Pengetatan total izin keramaian dari tingkat kecamatan hingga desa sebagai harga mati, agar agenda serupa tidak bisa lagi menyusup.

“Menyelamatkan generasi muda Pasuruan dari gerusan budaya instan yang merusak adalah tanggung jawab kita bersama. Namun, tanpa adanya ketegasan regulasi dari sang pemimpin daerah, ikhtiar para tokoh agama dan masyarakat akan terus menemui jalan buntu,” pungkas Gus Habib. (dar)