KPK Siap Periksa Suami dan Anak Bupati Pekalongan, Dugaan Aliran Uang Korupsi Mengarah ke Keluarga
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota keluarga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemanggilan tersebut akan menyasar suami serta anak-anak Fadia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari pihak keluarga karena diduga terdapat aliran dana hasil korupsi yang berkaitan dengan mereka.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap suami dan anak dari yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan penerimaan uang, tetapi juga mengenai keterlibatan perusahaan yang dikelola keluarga Fadia.
“Kami juga akan mendalami dugaan aliran dana serta pengelolaan perusahaan PT RNB yang terkait dengan perkara ini,” jelasnya.
Diketahui, suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, merupakan anggota DPR sekaligus pendiri PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut diduga memiliki peran dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa perusahaan yang terhubung dengan keluarga Fadia memperoleh keuntungan sekitar Rp46 miliar dari proyek-proyek tersebut. Sebagian dana itu diduga mengalir kepada sejumlah pihak dalam lingkaran keluarga.
Berdasarkan temuan sementara penyidik, aliran dana tersebut antara lain diduga diterima oleh Fadia Arafiq sekitar Rp5,5 miliar. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima sekitar Rp1,1 miliar.
Selain itu, Direktur PT RNB Rul Bayatun diduga menerima Rp2,3 miliar. Dua anak Fadia juga disebut ikut menerima aliran dana, yakni Sabiq sekitar Rp4,6 miliar dan Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Penyidik juga menemukan adanya penarikan uang tunai sekitar Rp3 miliar yang masih didalami lebih lanjut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Fadia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan total 14 orang di wilayah Semarang dan Pekalongan. Setelah pemeriksaan awal, lembaga antirasuah itu memutuskan untuk menahan Fadia.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026). (ris/min).


Tinggalkan Balasan