2 dari 2 halaman

Tidak hanya menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka, Polda Jatim sebelumnya juga telah menangkap dua pelaku lain terkait dengan penagihan pinjol diduga ilegal dengan mengancam korban.

Dua tersangka itu adalah AS (31 tahun) warga Bogor, Jawa Barat dan RH alias Asep (28 tahun) warga Bekasi, Jawa Barat.

“Para tersangka (AS dan RH) digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya,” kata Nico Afinta Kapolda Jatim.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90 ribu per bulan dan insentif jika penagihan itu berhasil. Jumlahnya mencapai 65 persen dari total penagihan.

Polisi menjerat tiga desk collection sebagai tersangka dengan pasal 27, 29 dan 45 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (man).