Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Seorang ibu rumah tangga asal Lumajang, Anggraeni Kuswardani (26), resmi ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok pinjaman online (pinjol). Ia diketahui menipu 195 warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan, dengan kerugian total mencapai Rp 2,6 miliar.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan cicilan super murah. Iming-iming itu membuat banyak warga, terutama ibu rumah tangga, tergiur. “Saya percaya karena dia bilang barangnya asli dan prosesnya cepat,” ujar salah satu korban, SMY (50).

Data pribadi korban seperti KTP dan foto wajah dikumpulkan untuk keperluan pengajuan pinjaman lewat platform fintech populer seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, barang yang dijanjikan tak kunjung datang, sedangkan cicilan tetap berjalan dan harus ditanggung korban.

Polres Pasuruan mengungkap bahwa Anggraeni telah menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan pribadi, termasuk gaya hidup mewah. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan konsumtif. Tersangka tidak memiliki aset yang bisa disita,” terang Kasatreskrim AKP Adimas Firmansyah.

Dari kerugian total Rp 2,6 miliar, hanya sekitar 30–40 persen yang benar-benar diterima oleh tersangka, sisanya langsung masuk ke perusahaan pinjaman online sebagai pembiayaan kredit. Dengan kata lain, korban tidak hanya ditipu oleh pelaku, tetapi juga terjerat utang aktif di fintech.

Warga yang menjadi korban merasa lega pelaku berhasil ditangkap. “Kami berharap uang kami bisa kembali, meskipun kecil kemungkinannya,” ungkap korban lain berinisial SA (43). Para korban berharap aparat penegak hukum bisa mengejar dan membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Kanit Pidek Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya terus menggali kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Kasus ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman atau kredit di luar jalur resmi. (sar/min).