Tulungagung | JATIMONLINE.NET,- Seorang pria lanjut usia berinisial AH (76) ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di Dusun Ringinagung, Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (7/9/2026).

Korban diketahui menyewa kamar tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Tak lama berselang, seorang perempuan muda datang dan masuk ke kamar yang sama.

Sekitar setengah jam kemudian, perempuan tersebut terlihat meninggalkan kamar seorang diri. Sementara AH masih berada di dalam dan tidak kunjung keluar.

Kondisi itu membuat pemilik persewaan kamar, A, merasa curiga. Terlebih, perempuan tersebut pergi dengan tergesa-gesa.

A kemudian memeriksa kamar dan mendapati AH dalam kondisi sudah tidak bernapas. Saat ditemukan, korban berada dalam posisi telentang dan tanpa mengenakan pakaian.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala dusun sebelum diteruskan ke Polsek Kedungwaru.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan polisi menerima laporan mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara korban diperkirakan meninggal sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami mendapat laporan adanya orang meninggal dunia di kamar kos sekitar pukul 15.00 WIB, diduga kejadiannya pukul 14.00 WIB,” kata Nanang, Senin malam.

Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan tiga bungkus obat kuat merek Okura. Dari tiga bungkus tersebut, satu diketahui telah dikonsumsi.

Keberadaan obat tersebut menjadi salah satu temuan yang diperiksa polisi dalam mengungkap penyebab kematian korban.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap kondisi tubuh AH, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik.

Nanang menyebut, kematian korban untuk sementara tidak mengarah pada dugaan penganiayaan. Polisi menduga korban mengalami masalah kesehatan, yang kemungkinan berkaitan dengan serangan jantung dan konsumsi obat kuat.

“Jadi meninggalnya bukan faktor kekerasan. Ada hal lain, diduga serangan jantung karena pengaruh obat kuat,” jelasnya.

Informasi lain diperoleh dari pemilik kamar kos. AH disebut sudah tiga kali menyewa kamar tersebut bersama perempuan yang sama.

Setelah dievakuasi dari lokasi, jenazah AH dibawa ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung. Evakuasi dilakukan untuk proses identifikasi, pemeriksaan lebih lanjut, serta pemulasaraan jenazah.

Namun, pihak keluarga memilih tidak melanjutkan pemeriksaan melalui autopsi. Keluarga menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan membuat surat pernyataan penolakan autopsi.

” Keluarga membuat surat pernyataan menolak autopsi. Selanjutnya jenazah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” tandas Nanang. (sis/cntr).