Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah memastikan kewajiban pembayaran cicilan kredit pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kepada bank-bank milik negara tidak akan mengalami gagal bayar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut telah tersedia. Pembayaran nantinya dilakukan oleh Kementerian Keuangan setelah Kementerian Koperasi mengajukan permintaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Kepastian tersebut disampaikan Purbaya seusai bertemu Kepala Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Purbaya mengatakan pemerintah akan memastikan pembayaran kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berjalan sesuai kewajiban. Dengan demikian, kondisi perbankan yang memberikan kredit pembangunan KDMP tetap terjaga.

Menurut dia, Menteri Koperasi nantinya mengirimkan surat pengajuan pembayaran kepada Kementerian Keuangan. Pengajuan tersebut akan menjadi dasar bagi Kemenkeu untuk melakukan pembayaran cicilan kredit.

Dana pembayaran, lanjut Purbaya, akan dikirim langsung ke rekening bank Himbara berdasarkan permintaan yang diajukan Kementerian Koperasi. Ia juga memastikan dana telah tersedia sebelum kewajiban pembayaran memasuki jatuh tempo.

Purbaya menegaskan dana tersebut memang telah dialokasikan dalam anggaran pemerintah. Karena itu, pembayaran cicilan KDMP bukan berasal dari dana bank maupun anggaran belanja tambahan.

Selain memastikan kewajiban kredit, pemerintah juga menyepakati pembentukan satuan tugas (satgas) untuk mengawal pelaksanaan dan pemanfaatan KDMP. Satgas tersebut akan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, serta BP BUMN.

Salah satu fokus satgas adalah memastikan keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dimanfaatkan secara maksimal, termasuk dalam penyaluran barang-barang subsidi pemerintah.

Ferry Juliantono mengatakan pengawasan terhadap penyaluran barang subsidi akan diperkuat melalui satgas tersebut. Pemerintah ingin memastikan infrastruktur KDMP dapat digunakan untuk mendukung penyaluran barang-barang subsidi yang menjadi program pemerintah.

Sebelum mengajukan permintaan pembayaran kepada Kemenkeu, Kementerian Koperasi juga akan melakukan verifikasi dan validasi kembali terhadap KDMP. Setelah proses tersebut selesai, pengajuan pembayaran cicilan dilakukan melalui surat resmi dari Kementerian Koperasi.

Ferry menambahkan, keterlibatan Menteri Keuangan dan Kepala BP BUMN dalam satgas diharapkan dapat memastikan pemanfaatan infrastruktur KDMP berjalan sesuai kesepakatan, termasuk dalam penggunaan koperasi sebagai jalur penyaluran barang subsidi pemerintah.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah sekaligus, yakni memastikan kewajiban kredit kepada Himbara dapat dibayarkan tepat waktu serta memperkuat pengawasan terhadap operasional dan pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. (sis/rim/min).