Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Soroti Laporan Keuangan Delta Tirta 2024: Penghapusan Utang Usaha Meragukan Jadi Laba, Berpotensi Rugikan Daerah
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Roki Wardoyo, menyoroti laporan realisasi keuangan tahun 2024 milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo. Ia mengkritisi langkah perusahaan yang menghapus utang usaha meragukan dan memasukkannya sebagai bagian dari laba bersih.
Menurut Roki, kebijakan tersebut tidak mencerminkan prinsip akuntansi yang sehat dan berpotensi menimbulkan kerugian, baik bagi perusahaan maupun keuangan daerah.
“Penghapusan utang usaha meragukan yang kemudian diakui sebagai laba bersih sangat patut dipertanyakan. Laba seharusnya dihasilkan dari aktivitas operasional, bukan dari penghapusan kewajiban yang belum jelas landasannya,” tegas Roki, Senin (8/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengakuan semacam itu dapat menimbulkan distorsi dalam laporan keuangan, seolah-olah perusahaan memperoleh keuntungan padahal tidak berasal dari kegiatan usaha yang nyata. Bahkan, lanjut Roki, hal tersebut berpotensi melanggar sistem akuntansi pemerintahan, terutama dalam konteks BUMD.
“Jika laba itu digunakan sebagai dasar pembagian dividen kepada daerah, maka bisa terjadi kesalahan kebijakan dan berdampak langsung pada keuangan daerah,” ujarnya.
Roki pun mendorong agar manajemen Perumda Delta Tirta bersikap transparan dan terbuka dalam menjelaskan praktik tersebut. Ia juga meminta Inspektorat Daerah dan BPKP Jawa Timur segera turun melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun 2024.
“Prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi. Jangan sampai angka-angka di laporan menyesatkan dan menimbulkan kerugian di masa mendatang,” pungkasnya. (min/red).


Tinggalkan Balasan