Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Jumat (7/11/2025) — Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta Sidoarjo menunjuk Saifudin, SE sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional melalui Surat Keputusan Bupati Sidoarjo.

Penunjukan ini mengisi kekosongan jabatan setelah Slamet Setiawan, SH, MM dinyatakan uzur dan tidak lagi dapat melaksanakan tugas.

Pengangkatan Plt tersebut merupakan kewenangan KPM sebagaimana diatur PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang memberi mandat kepada KPM untuk memastikan kelangsungan kepemimpinan direksi demi menjaga stabilitas layanan publik. Dalam konteks PDTS sebagai penyedia air minum, keberadaan Direktur Operasional berhubungan langsung dengan pemenuhan layanan dasar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hari Suryadi, mengapresiasi langkah cepat KPM tersebut. “Saya mengapresiasi langkah Pak Bupati selaku KPM yang segera mengeluarkan SK Plt Direktur Operasional. Dengan demikian posisi penting ini tidak sampai mengganggu jalannya perusahaan,” ujarnya.

Saifudin, yang tetap menjabat Kepala Cabang Taman, melaksanakan tugas Plt tanpa mengubah kedudukan strukturalnya sebagaimana prinsip penunjukan pelaksana tugas. Dalam kapasitas Plt, ia berwenang mengoordinasikan aspek operasional perusahaan, termasuk produksi dan distribusi air.

Terkait pengisian jabatan definitif, Dwi Hari menjelaskan bahwa proses tersebut berada pada kewenangan KPM dan belum menjadi prioritas mengingat masa jabatan direksi periode saat ini berakhir pada Juni 2026. Penugasan Plt berlaku sampai KPM menetapkan Direktur Operasional definitif melalui mekanisme seleksi yang wajib dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi sesuai PP 54/2017. (min).