Oleh: PMII Cabang Sidoarjo

Modernisasi perpajakan merupakan langkah yang tak terelakkan. Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak berupaya membangun sistem yang lebih terintegrasi dan efisien. Namun dalam praktiknya, sistem ini justru memperlihatkan persoalan mendasar—bukan hanya teknis, melainkan juga kualitas administrasi publik yang menopangnya.

Dengan nilai proyek sekitar Rp1,2 triliun, publik menaruh harapan pada hadirnya sistem yang mampu menyederhanakan birokrasi. Namun, laporan Reuters menunjukkan adanya gangguan serius, mulai dari sistem yang tidak stabil hingga ketidaksesuaian data, yang berdampak langsung pada aktivitas pelaporan pajak.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak juga mengakui adanya kendala pada server dan sinkronisasi data. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan yang muncul tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan erat dengan kesiapan administrasi yang belum sepenuhnya matang, baik dalam perencanaan maupun pengawasan implementasi.

Namun, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan: pajak merupakan tulang punggung keuangan negara dan daerah. Dari pajak, pemerintah menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk membayar gaji aparatur negara dan membiayai pelayanan publik.

Dalam konteks daerah, kondisi ini juga tercermin di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan data APBD, pajak daerah menjadi penyumbang terbesar dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan pemerintah daerah menunjukkan kontribusi pajak daerah mendominasi struktur PAD, jauh melampaui retribusi maupun sumber pendapatan lainnya.

Secara umum, komposisi PAD Sidoarjo menunjukkan bahwa lebih dari 70% PAD berasal dari pajak daerah, terutama dari sektor pajak restoran, hotel, PBB, dan pajak penerangan jalan (Sumber: Laporan APBD dan BPKAD Sidoarjo).

Artinya jelas: APBD Sidoarjo berdiri di atas kontribusi langsung masyarakatnya.

Pada titik ini, persoalan Coretax tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar gangguan sistem. Ketika masyarakat telah menjadi penyumbang utama dalam pembiayaan daerah, bahkan menopang operasional pemerintahan, maka pelayanan yang diberikan seharusnya sebanding, bukan justru menyulitkan.

Ketika sistem administrasi tidak berjalan optimal, yang terganggu bukan hanya proses pelaporan, tetapi juga relasi kepercayaan antara rakyat dan negara. Pada akhirnya, pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan kontrak sosial.

Sekretaris Umum PMII Cabang Sidoarjo, Adam Faizal Fanani, menilai persoalan Coretax tidak dapat dilepaskan dari aspek administrasi publik.

“Pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk kepercayaan rakyat kepada negara. Ketika sistem yang dibiayai dari pajak justru menyulitkan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya teknologinya, melainkan juga tata kelola administrasinya. Jika masyarakat sudah disiplin membayar pajak—yang bahkan menjadi sumber utama APBD—maka negara juga harus disiplin dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai rakyat membiayai sistem yang belum siap melayani mereka.”

PMII Cabang Sidoarjo memandang pembenahan Coretax harus dimulai dari fondasi administrasi: transparansi anggaran, kesiapan sistem, serta akuntabilitas pelaksanaan. Modernisasi tidak boleh berhenti pada proyek besar, tetapi harus hadir sebagai kemudahan nyata yang dirasakan masyarakat.

Sebab, ketika pajak menjadi sumber utama APBD, satu prinsip harus dijaga: rakyat bukan hanya pembayar, melainkan pemilik sah atas pelayanan negara itu sendiri. (min).