Pengalaman Manajerial Jadi Sorotan, DPRD Akan Panggil Pansel Direksi Delta Tirta
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Banyaknya pengaduan dan keluhan yang diterima Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta periode 2026–2031 menjadi perhatian serius. Aduan tersebut masuk melalui WhatsApp, telepon, hingga komunikasi langsung dengan anggota DPRD, khususnya terkait pelaksanaan psikotes dan verifikasi administrasi peserta.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Bambang Pujianto, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa tingginya intensitas laporan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.
“Beberapa hari terakhir kami menerima cukup banyak pengaduan, baik dari masyarakat maupun peserta seleksi. Ada yang mempertanyakan psikotes, ada pula yang menyoroti verifikasi administrasi dan dasar kelulusan. DPRD berkewajiban menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan resmi,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD tidak ingin muncul asumsi atau polemik berkepanjangan yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, Komisi B telah mengirim surat kepada Ketua Panitia Seleksi untuk menghadirkan tim pansel dalam rapat dengar pendapat pada Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam forum tersebut, DPRD akan meminta penjelasan menyeluruh mengenai tahapan seleksi, mulai dari psikotes, tata tertib, mekanisme verifikasi administrasi, hingga dasar penetapan peserta yang lolos.
Pengaduan dan langkah pengawasan DPRD.
Selain soal psikotes, Komisi B juga menyoroti mekanisme verifikasi pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial serta pengalaman memimpin tim, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
Bambang menegaskan, DPRD tidak bermaksud mengintervensi kewenangan pansel dalam menentukan kelulusan peserta. Namun, DPRD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, prinsip merit system, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
“Yang kami pertanyakan bukan siapa yang lolos, tetapi bagaimana proses verifikasi pengalaman manajerial dan kepemimpinan peserta dilakukan secara objektif,” tegasnya.
Ia menilai, pengalaman manajerial tidak cukup dibuktikan melalui daftar riwayat hidup atau pernyataan pribadi. Pansel seharusnya menggunakan instrumen yang jelas, seperti surat keputusan jabatan, struktur organisasi, kontrak kerja, uraian tugas, hingga dokumen pendukung lain yang menunjukkan kewenangan memimpin.
Sorotan transparansi dan legitimasi hasil seleksi.
Komisi B juga mempertanyakan belum adanya penjelasan terbuka terkait parameter penilaian unsur “pernah memimpin tim”. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, apalagi beredar informasi adanya peserta yang lolos administrasi namun dipersoalkan pengalaman manajerialnya.
“Jika parameter dan alat verifikasinya tidak dijelaskan secara terbuka, tentu akan memunculkan berbagai tafsir di masyarakat. Karena itu kami ingin mendapatkan penjelasan resmi dari pansel,” katanya.
Bambang menambahkan, keterbukaan proses seleksi sangat penting untuk menjaga legitimasi direksi yang akan terpilih. Proses yang transparan dan akuntabel diyakini mampu meningkatkan kepercayaan publik serta dukungan internal perusahaan.
Komisi B menilai, transparansi dalam tata tertib seleksi, metode verifikasi, dan dasar kelulusan merupakan bagian penting dari penerapan prinsip Good Corporate Governance, khususnya transparansi dan akuntabilitas.
“Kami ingin proses seleksi ini benar-benar terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Semakin terbuka penjelasan pansel, semakin kuat legitimasi hasilnya. DPRD hanya memastikan seleksi berjalan sesuai hukum, prinsip merit, dan menghasilkan direksi yang kompeten,” pungkas Bambang. (min/red).


Tinggalkan Balasan