Kode-kode Bupati Sukoharjo Terungkap, Dari “Upah Pungut” hingga Setoran Miliaran
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Dugaan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mulai terkuak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menemukan adanya penggunaan istilah-istilah tertentu yang diduga menjadi kode dalam meminta setoran dari aparatur sipil negara (ASN).
Etik, yang menjabat untuk periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk 2025–2030, diduga memanfaatkan kewenangan jabatannya, termasuk melalui penerbitan surat keputusan (SK), untuk mendukung praktik pengumpulan dana dari internal pemerintahan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa permintaan setoran dilakukan melalui Kepala BPKAD Sukoharjo dengan besaran sekitar 40 persen dari insentif pegawai. Dalam praktiknya, komunikasi yang digunakan kerap disampaikan secara tidak langsung.
Beberapa kalimat yang diungkap penyidik antara lain, “Tambahan upah pungut kae ono tho?” (Tambahan upah pungut kan masih ada kan? yang menyinggung keberadaan tambahan insentif, kemudian “Kowe mrene kan ora bayar” (Kamu kesini kan tidak membayar), yang diartikan sebagai sindiran agar pegawai memberikan setoran, serta “Padakno karo bapak” (Samakan dengan Bapak), yang merujuk pada penyesuaian jumlah setoran seperti periode sebelumnya.
KPK menilai pola tersebut diduga merupakan kelanjutan dari praktik yang sudah berjalan sebelumnya. Pada masa kepemimpinan Bupati terdahulu, yang juga merupakan suami Etik, Wardoyo Wijaya, terdapat ungkapan “Wes dilantik ojo mendeleng wae” (Sudah dilantik jangan diam saja), yang diduga bermakna dorongan agar pejabat yang baru dilantik ikut memberikan kontribusi dalam bentuk setoran.
Selain mekanisme melalui insentif, penyidik juga menemukan adanya dugaan setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam pengumpulan dana ini, muncul pula istilah seperti “golekno 500 akhir tahun” (carikan 500 untuk akhir tahun), yang mengarah pada target nominal tertentu.
Dari hasil penyelidikan sementara, Etik diduga menerima dana hingga miliaran rupiah dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Sementara untuk periode 2024–2026, setoran rutin dari OPD disebut mencapai sekitar Rp840 juta.
KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp21,2 miliar, yang terdiri dari uang dalam berbagai mata uang asing serta emas seberat 2,5 kilogram.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga telah berlangsung lintas periode tersebut. (sis/cntr).


Tinggalkan Balasan