Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo didorong untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan visi Presiden dalam RPJMN 2025–2029, khususnya terkait penguatan ketahanan pangan sebagai agenda strategis nasional. Optimalisasi infrastruktur pendukung, mulai dari kelembagaan, regulasi, hingga sistem distribusi, menjadi syarat mutlak agar implementasi program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo, H. Ahmad Muzayin Safrial. Menurutnya, hambatan utama dalam mencapai target ketahanan pangan di daerah adalah kesiapan instrumen pendukung. Ia menekankan perlunya kerangka kebijakan yang kokoh dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk memposisikan lembaga daerah sebagai leading sector.

Langkah paling rasional, lanjut Muzayin, adalah mendorong Perseroda Aneka Usaha Sidoarjo menjadi entitas bisnis strategis yang menopang agenda nasional tersebut.

“Untuk mencapai target ketahanan pangan, kita harus menyiapkan instrumen dan infrastrukturnya terlebih dahulu. Ini tidak bisa berjalan tanpa dukungan kebijakan yang kuat, termasuk Perda yang mengarahkan peran kelembagaan daerah secara strategis,” tegas Muzayin.

Sidoarjo dinilai memiliki potensi besar di sektor hortikultura, peternakan, hingga perikanan. Namun, rantai distribusi yang belum optimal membuat potensi tersebut belum memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, kinerja Perseroda Aneka Usaha Sidoarjo selama ini dinilai cenderung stagnan. Revitalisasi dengan penambahan fungsi dinilai jauh lebih efektif dibandingkan membentuk BUMD baru yang memakan waktu dan biaya besar.

“Kebutuhan ketahanan pangan itu mendesak. Pilihan paling logis adalah mengoptimalkan Perseroda yang sudah ada melalui perluasan kegiatan usaha di sektor distribusi pangan, logistik, dan rantai pasok. Selain itu, perlu penguatan permodalan serta kolaborasi dengan BUMN, swasta, dan pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Fraksi Gerindra telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Sidoarjo untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Pansus ini diproyeksikan menjadi motor penggerak sebelum dilakukannya revisi Perda, guna memastikan perubahan kebijakan berbasis kajian mendalam, bukan sekadar urusan administratif.

“Alhamdulillah, Ketua DPRD merespons positif. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat peran BUMD sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

Muzayin menambahkan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan naskah akademik yang disusun eksekutif selaras dengan agenda pembangunan. “BUMD bukan sekadar pencari laba, tetapi harus hadir sebagai solusi ekonomi daerah,” pungkasnya. (red).