Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya mulai ditahan pada Rabu (3/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara. “Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Dalam pengusutan sementara, Kejagung mengungkap pola utama yang digunakan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung adalah mengendalikan proses verifikasi pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Program MBG sejatinya dikelola oleh yayasan di masing-masing sekolah, namun praktik di lapangan justru berbeda.

“Program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Melalui pengaruh jabatan, para tersangka diduga mengatur proses verifikasi di portal mitra BGN agar yayasan tertentu tetap diloloskan, meski tidak memenuhi syarat. “Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” jelasnya.

Dari skema ini, keuntungan yang diperoleh sangat besar. Kejagung menyebut yayasan yang terafiliasi dengan Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP,” ujar Syarief.

Selain mengatur yayasan, para tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran dalam berbagai pengadaan. Salah satunya adalah motor listrik sebanyak 21.801 unit yang dimasukkan dalam program, meski dinilai tidak dibutuhkan.

Penggelembungan juga terjadi pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu dengan nilai anggaran mencapai Rp 1 triliun. Menurut Kejagung, penyusunan kebutuhan tersebut tidak berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“Dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan,” kata Syarief.

Tak hanya itu, markup juga ditemukan pada pengadaan 31 ribu lebih unit tablet serta televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit. Kedua pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan dan memperbesar kerugian negara.

“Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga,” imbuhnya.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana yang diterima para tersangka, termasuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari rangkaian perbuatan tersebut. (ris/min).