Lumajang | JATIMONLINE.NET,- Perkara penganiayaan dan pembacokan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan. Korban, Sampurno, menyatakan memilih jalur damai sebagai bentuk sikap memaafkan.

Hal itu disampaikan Sampurno saat ditemui di kediamannya pada Sabtu (18/4/2026). Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan nilai-nilai keagamaan yang dianutnya.

“Saya memilih menyelesaikan secara kekeluargaan. Ini bagian dari ajaran untuk saling memaafkan, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku kemungkinan melakukan tindakan tersebut karena kekhilafan. Ia pun tidak ingin peristiwa itu berlarut-larut dan berdampak lebih luas.

“Mungkin mereka khilaf. Saya ingin ini jadi pelajaran bersama agar masalah cukup diselesaikan dengan komunikasi yang baik,” tambahnya.

Sampurno juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan konflik, tanpa harus berujung pada kekerasan.

“Kalau ada kesalahpahaman, sebaiknya dibicarakan baik-baik. Jangan sampai merugikan banyak pihak, apalagi keluarga,” ungkapnya.

Meski korban memilih jalur damai, pihak kepolisian memastikan penanganan kasus tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan pihaknya membuka peluang penyelesaian di luar pengadilan, namun tetap mengacu pada prosedur yang ada.

“Kami tetap memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum. Opsi penyelesaian di luar pengadilan terbuka, namun hasil akhirnya akan kami sampaikan nanti,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, mengungkapkan bahwa dari 10 orang yang diamankan, delapan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebanyak tujuh tersangka sudah ditahan, sementara satu lainnya belum ditahan karena masih dalam perawatan usai keluar dari rumah sakit,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak kekerasan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (kid).