Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan uang miliaran rupiah dalam pengusutan dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Total nilai yang disita dari perkara ini mencapai Rp2,3 miliar.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim, OS yang menjabat Kepala Bidang Pertambangan, serta H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa uang tersebut ditemukan saat tim melakukan penggeledahan di kantor dinas dan sejumlah rumah tersangka pada Kamis (16/4/2026).

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan uang tunai dan dana dalam rekening yang diduga berkaitan dengan proses perizinan,” ujar Wagiyo dalam konferensi pers di Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Ia merinci, dari tersangka AM ditemukan uang tunai Rp259.100.000, serta dana di rekening Bank BCA sebesar Rp109.039.849 dan di Bank Mandiri Rp126.864.331. Total yang terkait dengan AM mencapai Rp494.004.149.

Sementara itu, dari kediaman tersangka OS, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1.644.550.000. Sedangkan dari tersangka H, ditemukan saldo rekening di Bank BCA sebesar Rp229.685.625.

“Jika ditotal, uang tunai yang diamankan sebesar Rp1.903.650.000 dan dana dalam rekening Rp465.589.765. Keseluruhannya mencapai sekitar Rp2,3 miliar,” jelasnya.

Penyidik menduga uang tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap para pemohon izin. Para tersangka diduga mempersulit proses administrasi jika pemohon tidak memberikan sejumlah uang.

“Untuk perpanjangan izin tambang, tarif yang diminta berkisar Rp50 juta sampai Rp100 juta. Sementara untuk izin baru bisa mencapai Rp200 juta. Sedangkan izin air tanah dipatok antara Rp5 juta hingga Rp20 juta,” terang Wagiyo.

Padahal, lanjutnya, layanan perizinan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya di luar kewajiban resmi seperti pajak.

Kejati memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan akan menelusuri seluruh alur selama masa jabatan para tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (man).