9 Warga Jadi Korban Penipuan Rekrutmen ASN di Gresik, Setoran Capai Rp150 Juta
Gresik | JATIMONLINE.NET,- Kasus dugaan penipuan dalam proses penerimaan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik menyeret sembilan korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Para korban disebut telah menyerahkan uang antara Rp70 juta hingga Rp150 juta kepada seseorang yang menjanjikan kelulusan menjadi PNS tanpa mengikuti prosedur resmi.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, mengatakan kasus ini terungkap setelah para korban mendatangi kantornya pada Senin (6/4/2026) dengan membawa dokumen yang diduga sebagai Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK.
“Dokumen yang dibawa korban mencantumkan SPMT tertanggal 23 Februari 2024, tetapi baru diterima pada April 2026, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Agung, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, para korban diduga tertipu oleh oknum yang mengklaim dapat meloloskan menjadi ASN tanpa jalur resmi.
“Korban menyetorkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp70 juta sampai Rp150 juta, dengan iming-iming bisa langsung diterima sebagai ASN,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Gresik telah memberikan pendampingan kepada para korban dan melaporkan kasus ini ke Polres Gresik pada Kamis (9/4/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Kasus ini juga menjadi perhatian publik setelah beredar video CCTV di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan berinisial SE datang ke kantor Prokopim Setda Gresik dengan mengenakan seragam serta membawa SK yang mengaku sebagai petugas humas.
Dalam rekaman tersebut, SE sempat berinteraksi dengan pegawai setempat. Namun belakangan diketahui bahwa dokumen yang dibawanya tidak sah.
Kabag Prokopim Setda Gresik, Imam Basuki, menegaskan bahwa proses penerimaan ASN saat ini dilakukan secara digital dan transparan.
“Seluruh informasi resmi rekrutmen ASN hanya diumumkan melalui BKN dan Kemenpan RB. Mulai dari pendaftaran hingga penerbitan SK dilakukan melalui sistem online,” ujar Imam.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran jalur instan dan memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah. (ran/cntr).


Tinggalkan Balasan