Atok Azhari Minta Bupati Segera Isi Kekosongan Jabatan Direktur Operasional Perumda Delta Tirta
Sidoarjo | JATIMONLINE.NET,- Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo dari Fraksi PKB, Atok Azhari, mendesak Bupati Sidoarjo selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Delta Tirta untuk segera mengambil keputusan terkait kekosongan jabatan Direktur Operasional. Jabatan tersebut sebelumnya dijabat oleh Slamet Setiyawan yang kini tidak lagi aktif.
Menurut Atok, Bupati perlu segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPM guna menunjuk pejabat sementara (Pjs) Direktur Operasional. Namun, ia mengingatkan agar penunjukan tersebut dilakukan secara hati-hati dan mempertimbangkan aspek strategis di bidang operasional.
“Bidang operasional ini krusial, terutama terkait komponen Tingkat Kehilangan Air (TKA) yang harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai penunjukan pejabat sementara justru mengabaikan persoalan teknis yang bisa berdampak pada pelayanan masyarakat,” tegas Atok, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, Atok menjelaskan bahwa mekanisme pengisian jabatan kosong di lingkungan Perumda sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Hal tersebut tertuang dalam Permendagri No. 37 Tahun 2018 serta Permendagri No. 23 Tahun 2024.
“Aturan ini harus dijadikan pedoman agar tidak menimbulkan polemik baru. KPM harus menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Sebelum menentukan siapa yang mengisi kekosongan jabatan tersebut, Atok menegaskan bahwa KPM perlu membentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian Setda, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tugas tim adalah melakukan asesmen terhadap nama-nama calon yang dianggap kompeten, sehingga yang terpilih benar-benar orang terbaik di bidangnya.
Selain itu, Atok juga mengingatkan bahwa Menteri Dalam Negeri telah memberikan peringatan keras kepada direksi maupun komisaris BUMD di seluruh Indonesia agar bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Peringatan ini termasuk larangan melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
“Warning dari Mendagri ini harus jadi alarm bagi Perumda Delta Tirta, baik direksi maupun komisaris. Jangan sampai ada kebijakan yang menyalahi aturan dan justru merugikan perusahaan maupun masyarakat,” ujarnya.
Atok juga menyinggung pentingnya menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat. Ia mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW yang berbunyi: “Apabila suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.” (HR. Bukhari).
“Hadits ini menjadi pelajaran berharga, bahwa jabatan strategis seperti Direktur Operasional tidak boleh diisi sembarangan. Harus orang yang kompeten dan berpengalaman di bidangnya agar Perumda Delta Tirta tidak mengalami kerusakan dalam pengelolaan,” tandasnya.
Komisi B DPRD Sidoarjo berharap agar pengisian posisi strategis di Perumda Delta Tirta dapat segera dilakukan, mengingat keberlangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat sangat bergantung pada kinerja manajemen perusahaan daerah tersebut. (min).


Tinggalkan Balasan