Awas! Ratusan Ribu Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Rekening Langsung Diblokir
Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Fakta mengejutkan diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ternyata, ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) kedapatan bermain judi online (judol), bahkan ada yang terindikasi mendanai aksi terorisme. Tak main-main, PPATK pun langsung mengambil langkah tegas: semua rekening yang terlibat diblokir.
“Iya, langsung kami blokir. Kalau sudah terkait bansos dan terverifikasi dari NIK-nya, itu harus kami tindak. Mau sadar atau tidak, intinya uang bansos tidak boleh dipakai untuk judi online,” tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Dari data yang diungkap PPATK, ada sekitar 571 ribu rekening penerima bansos yang masuk dalam daftar merah karena terlibat transaksi mencurigakan. Bukan hanya soal judol, tetapi juga diduga terkait dengan korupsi hingga pendanaan terorisme.
“Baru satu bank yang kami analisis, dan dari situ sudah ditemukan setengah juta lebih NIK penerima bansos yang juga menjadi pemain judol. Bahkan ada juga yang NIK-nya terkait tindak pidana korupsi, dan yang paling mengerikan, ada yang terhubung dengan pendanaan terorisme,” ujar Ivan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (10/7).
PPATK juga menyebutkan bahwa jumlah uang yang terlibat dalam transaksi mencurigakan ini tidak sedikit. Nilainya mendekati Rp 1 triliun, angka yang fantastis jika diingat bahwa uang itu seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan.
Ivan juga mengatakan bahwa proses verifikasi data masih terus berlangsung. Banyak pemilik rekening yang terblokir kini datang langsung ke bank untuk mengurus pembukaan rekening mereka.
“Memang sekarang sedang diverifikasi. Banyak yang datang ke bank, dan ada yang rekeningnya sudah dibuka kembali setelah proses selesai,” kata Ivan.
Langkah cepat PPATK ini menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan bantuan dari negara. Uang bansos bukan untuk judi, apalagi untuk hal-hal yang membahayakan keamanan negara. (rin).


Tinggalkan Balasan