Bea Cukai Malang Amankan 240 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Batu
Malang | JATIMONLINE.NET,- Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan upaya pengiriman rokok tanpa pita cukai. Dalam patroli darat pada Minggu (5/10/2025) dini hari, petugas mengamankan sekitar 240 ribu batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp356 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp179 juta.
Informasi awal berasal dari laporan masyarakat mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil penumpang berwarna biru metalik menuju wilayah Kota Batu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli melakukan penyisiran di jalur yang diduga menjadi rute distribusi.
Kendaraan yang dicurigai kemudian ditemukan di Jalan Raya Beji, dan setelah dilakukan pengejaran, berhasil dihentikan di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 12 ribu bungkus Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa pita cukai.
Seluruh barang bukti, kendaraan, dan pengemudi diamankan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Bea Cukai menyebut, penindakan terhadap pelanggaran cukai ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. (den).


Tinggalkan Balasan