Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko resmi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (10/4/2026).

Sejak pagi, Sugiri sudah berada di ruang sidang sementara. Sejumlah keluarga dan kolega tampak hadir untuk memberikan dukungan. Meski berada di balik ruang tahanan, ia terlihat santai dan sempat berbincang dengan orang-orang terdekatnya.

Agenda utama sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam proses ini, Sugiri tidak sendirian.

Ia akan menjalani persidangan bersama dua pejabat lain, yakni Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, serta Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.

Jadwal sidang sendiri tercantum dalam sistem resmi pengadilan, dengan waktu pelaksanaan pukul 09.25 WIB di ruang Cakra. Namun hingga mendekati waktu tersebut, sidang belum juga dimulai.

Dalam perkara ini, KPK menurunkan delapan jaksa untuk menangani proses penuntutan, menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mengawal kasus ini.

Kasus yang menjerat Sugiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Ponorogo. Dalam operasi tersebut, total empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Sugiri, dua pejabat yang kini ikut disidang juga turut diamankan. Sementara satu tersangka lainnya, Sucipto selaku Direktur CV Cipto Makmur Jaya, telah lebih dulu menjalani proses hukum.

Sucipto bahkan telah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider kurungan tambahan.

Dengan dimulainya sidang perdana ini, proses hukum terhadap Sugiri dan dua terdakwa lainnya resmi memasuki tahap pengadilan. Publik kini menanti bagaimana jalannya persidangan dan fakta-fakta yang akan terungkap dalam kasus tersebut. (MAN).