Kebijakan Pemberlakuan SIKM oleh Bupati Bangkalan Baik bagi Masyarakat
Bangkalan | JATIMONLINE.NET,- Untuk mengendalikan penyebaran covid-19, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang melintasi di Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Namun, kebijakan ini tidak berfungsi di luar daerah.
SIKM yang berisi hasil swab antigen dan menyatakan negatif itu dapat diambil di kantor Kecamatan. Sedangkan pelaksanaan swab bisa datang ke Puskesmas atau RSUD Bangkalan tanpa dipungut biaya. Serta Syarat mendapatkan SIKM dapat melampirkan surat keterangan dari instansi tempat kerja.
Humas Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zain menyampaikan, kebijakan itu adalah upaya Pemkab untuk mempermudah masyarakat Kota Salak yang setiap hari pulang dan pergi Bangkalan – Surabaya. Selain itu, untuk menghindari kerumunan di tempat penyekatan.
“SIKM ini berlaku sejak hari ini. Melalui SIKM lebih mudah tracing dan mempermudah para warga yang kerja ke Surabaya,” kata dia, Senin (21/6/2021).
Dia menjelaskan, SIKM dikhususkan bagi warga Bangkalan saja. Selain itu, tetap diberlakukan penyekatan dan tunjukan hasil swab yang menyatakan negatif. SIKM yang berlaku selama 7 hari itu, juga tidak berfungsi di luar daerah selain di Kota Salak.
“Jika lewat dari 7 hari bisa diperbaharui lagi. Kami tidak berlaku di luar Bangkalan. Paling tidak bisa mengurangi penumpukan,” kata dia.
Pihaknya berharap dengan diterbitkan SIKM di kabupaten paling barat Pulau Madura, bisa mempermudah para pengendara yang sering melintas di Suramadu dan Pelabuhan Kamal. Selain itu dapat mengurangi kemacetan yang kadang terjadi saat penyekatan.
“Kami rasa kebijakan Bupati ini baik bagi masyarakat Bangkalan. Sehingga perekonomian warga tetap berjalan normal,” pungkasnya. (red)
Tinggalkan Balasan