Surabaya | JATIMONLINE.NET,– Seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial ABH (44) tengah berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti mengonsumsi narkoba.

Politikus yang duduk di Komisi D DPRD Jatim ini sebelumnya berhasil melenggang ke kursi dewan pada Pemilu 2024 dengan meraih lebih dari 50 ribu suara di daerah pemilihan IX.

Kasus ini bermula dari penangkapan MA, seorang bandar sabu yang beroperasi di wilayah Ngawi. Saat diperiksa, MA mengaku kerap memasok barang haram itu kepada ABH. Berbekal keterangan tersebut, Satreskoba Polres Ngawi kemudian memanggil ABH untuk dimintai keterangan.

“ABH tidak ditangkap, tetapi dipanggil dan diperiksa lebih dulu sebagai saksi dalam kasus MA,” jelas Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Namun, pemeriksaan berlanjut. Polisi melakukan tes urine kepada ABH, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung narkotika. Charles tidak merinci jenis narkoba yang digunakan, hanya menegaskan bahwa temuan itu menjadi dasar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut.

Meski demikian, polisi tidak menemukan bukti keterlibatan ABH dalam jaringan pengedar. Tidak ada pula barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang melewati ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.

“Sudah dilakukan asesmen di BNN, hasilnya ABH dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Saat ini yang bersangkutan menjalani rehabilitasi,” tambah Charles.

Riwayat karier ABH terbilang cukup panjang. Sebelum masuk dunia politik, ia mengabdi sebagai anggota kepolisian selama hampir dua dekade dan berdinas di Ngawi. Pada usia 41 tahun, ia memilih pensiun dini, lalu beralih menjadi pengusaha hingga akhirnya berhasil terpilih sebagai anggota DPRD Jawa Timur. (man).