Malang | JATIMONLINE.NET,- Polres Malang bersama peserta Sespimma Pokjar II Angkatan ke-74 Tahun 2025 menggelar forum diskusi membahas penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Rabu (12/11/2025). Acara ini digelar di Aula Polres Malang dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, seperti UPTD PPA, Dinas Sosial, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang.

Forum ini membahas pentingnya percepatan penanganan kasus yang melibatkan anak serta upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga. Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho mengatakan, isu ABH perlu ditangani dengan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan hak anak dan peran aktif masyarakat.

“Penanganan ABH harus dilakukan secara cepat dan berkeadilan, dengan melibatkan seluruh unsur yang berkaitan,” ujarnya.

Selain dari pihak kepolisian, beberapa narasumber memberikan pandangan terkait pendekatan lintas sektor dalam menangani kasus anak. Kepala UPTD PPA Kabupaten Malang, Ulfi Atka Ariarti, menilai bahwa penanganan anak tidak bisa diselesaikan semata lewat jalur hukum, melainkan juga membutuhkan intervensi sosial dan psikologis.

Menurutnya, forum semacam ini menjadi sarana untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga agar perlindungan terhadap anak dapat lebih efektif.

Diskusi berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat koordinasi antarlembaga dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih responsif terhadap kepentingan dan perlindungan anak. (den).