Malang | JATIMONLINE.NET,- Seorang pria berinisial LL (33) ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri ponsel milik ibu rumah tangga di depan sebuah toko sembako di Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan menjadi petunjuk utama bagi kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

Peristiwa terjadi pada Minggu (24/8/2025). Saat itu korban, RI (31), memarkir sepeda motornya dan masuk ke toko untuk berbelanja. Tanpa disadari, ponsel miliknya tertinggal di dasbor motor. Pelaku yang melintas di lokasi memanfaatkan kesempatan dengan mengambil ponsel tersebut, lalu pergi begitu saja.

Korban baru menyadari kehilangan saat hendak pulang dan melapor ke Polsek Bululawang. Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan pemeriksaan lokasi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan bahwa pelaku terlihat jelas dalam rekaman CCTV saat mengambil ponsel dari motor korban. “Setelah identitasnya diketahui, tim Unit Reskrim Polsek Bululawang langsung melakukan penangkapan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

LL ditangkap pada Kamis (30/10/2025) malam di wilayah Tambakasri, Kecamatan Tajinan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bertindak seorang diri. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel, sepeda motor yang digunakan, dan jaket yang dipakai saat kejadian.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian yang diancam hukuman hingga lima tahun penjara. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan, terutama saat parkir di area umum. (den).