Surabaya | JATIMONLINE.NET,- Perseteruan antara warga dan Pertamina soal lahan seluas 224 hektar di Surabaya kembali mencuat. Persoalan yang telah berlangsung lama ini membuat Anggota DPR RI Dapil Surabaya–Sidoarjo, Adies Kadir, turun tangan langsung dan menyatakan siap membawa kasus tersebut ke Komisi II dan VI DPR RI.

Adies menemui langsung para pemilik persil yang terdampak, didampingi sejumlah legislator dari DPRD Surabaya dan DPRD Jawa Timur. Dalam pertemuan itu, warga mengungkapkan keresahan mereka sejak 2022, ketika Pertamina mengklaim kepemilikan atas lahan yang selama ini mereka tempati. Dampaknya, berbagai proses administrasi tanah seperti balik nama, perpanjangan, hingga penerbitan sertifikat baru menjadi terhambat.

Padahal, warga merasa memiliki dasar hukum yang kuat. Mereka telah mengantongi sertifikat resmi, membayar pajak secara rutin, dan tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun. Mengetahui hal itu, Adies tak bisa menyembunyikan kekesalannya.
“Mereka beli tanah dengan hasil kerja keras, sertifikatnya ada, pajaknya dibayar tiap tahun, dan sudah lama ditempati. Tapi tiba-tiba muncul klaim sepihak dari Pertamina. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegas politisi Partai Golkar tersebut.

Menurut Adies, alasan Pertamina menggunakan sertifikat Eigendom Verponding (EV) No. 1278 dan 1305 tidak lagi sah secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, seluruh hak eigendom sebagai produk hukum kolonial sudah harus dikonversi ke bentuk baru seperti Hak Milik, HGB, atau HGU, maksimal hingga 24 September 1980. “Artinya, masa konversi itu sudah berakhir sejak 1980. Tidak ada lagi dasar hukum bagi klaim baru yang memakai sertifikat EV,” ujarnya.

Lebih jauh, Adies menilai klaim Pertamina juga tidak memperhatikan kondisi riil lapangan. Kawasan yang disengketakan kini sudah berkembang pesat dan dipenuhi berbagai bangunan permanen — mulai dari rumah warga, kompleks perumahan, rumah sakit, hingga pusat perbelanjaan. Bahkan sebagian infrastruktur di wilayah itu dibangun menggunakan dana APBD maupun APBN. “Tidak masuk akal kalau wilayah sebesar itu tiba-tiba mau diambil alih,” tandasnya.

Untuk mencari solusi, Adies akan membawa masalah ini ke Komisi II DPR RI yang membidangi pertanahan, serta Komisi VI yang mengurusi BUMN. Ia mendorong agar DPR memfasilitasi dialog antara warga, kementerian terkait, dan pihak Pertamina. Bahkan, wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan juga mulai digulirkan.

“Kami ingin hak masyarakat tidak dizalimi. DPR siap mempertemukan semua pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan adil,” kata Adies.

Pertemuan yang digelar di Surabaya pada Rabu (15/10/2025) itu turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Budi Hartanto. Ia menjelaskan bahwa urusan sengketa yang melibatkan dokumen Eigendom Verponding dan BUMN merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Meski begitu, Budi memastikan bahwa sertifikat milik masyarakat masih diakui secara sah.

“Sebelum ada klaim dari Pertamina, proses penerbitan sertifikat warga sudah melalui prosedur yang benar. Untuk saat ini, kami hanya menangguhkan sementara agar penyelesaian bisa lebih jelas,” ujarnya.

Dengan makin panasnya polemik ini, langkah Adies Kadir membawa kasus ke Senayan diharapkan dapat membuka jalan menuju kejelasan hukum yang berpihak pada masyarakat. (man).