Banyak Regulasi Dinilai Menyulitkan Pelaku Pengobatan Alternatif
YRPP Undang Terapis Bahas Masa Depan Pengobatan Tradisional di Pasuruan
Pasuruan | JATIMONLINE.NET,- Dalam beberapa tahun terakhir, pengobatan alternatif semakin berkembang dan diminati masyarakat. Selain biayanya yang relatif terjangkau, metode pengobatan ini juga dinilai memiliki risiko yang lebih kecil dibandingkan obat-obatan modern.
Hal tersebut menjadi pengantar dalam diskusi yang digelar Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (YRPP) bersama Yayasan Alam Rimba Raya (YARR). Kegiatan berlangsung pada Minggu, 26 April 2026, di Rumah Terapi Yayasan Alam Rimba Raya, Sumur Gemuling, Kenep, Beji, Pasuruan, dengan M. Yasin dari YRPP sebagai moderator.
Diskusi tersebut dihadiri sekitar 30 peserta, yang sebagian besar merupakan praktisi terapi kesehatan atau pelaku pengobatan alternatif di Kabupaten Pasuruan.
Ketua YRPP, Ali Sodikin, menyampaikan bahwa perkembangan pengobatan alternatif menunjukkan tren yang cukup signifikan. Berdasarkan riset yang ia rujuk, dari 7.699 responden hanya sekitar 45 persen yang memilih pengobatan herbal. Sementara itu, menurut data Kementerian Kesehatan, sekitar 32 persen masyarakat Indonesia telah memanfaatkan layanan pengobatan tradisional dan alternatif.

“Tingginya minat masyarakat terhadap pengobatan alternatif seharusnya direspons negara dengan regulasi yang melindungi, bukan justru menyulitkan,” ujar Ali Sodikin.
Ia menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Namun demikian, menurutnya, tren meningkatnya penggunaan pengobatan tradisional justru kerap dipandang sebagai pesaing bagi layanan medis modern.
Salah satu praktisi terapi dari Gempol, Abdurrahman Wardah, membagikan pengalamannya dalam dunia terapi kesehatan. Ia menjelaskan berbagai metode yang termasuk dalam pengobatan alternatif, seperti hipnoterapi, ruqyah, herbal, bekam, pijat tradisional, akupuntur, akupresur, hingga venompuntur.
Ia menyoroti adanya regulasi yang dinilai memberatkan pelaku terapi, khususnya pada metode akupuntur tradisional. Menurutnya, saat ini akupuntur juga digunakan dalam layanan medis, namun praktik tradisional justru lebih diminati masyarakat.
“Karena akupuntur medis kurang diminati, kemudian muncul aturan yang mengharuskan praktisi akupuntur tradisional memiliki pendidikan minimal D3, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 Tahun 2014 Pasal 77,” jelasnya.
Aturan tersebut, lanjutnya, menjadi kendala bagi banyak praktisi yang memiliki keahlian tetapi tidak memiliki ijazah formal.
Hal serupa juga dirasakan pada praktik pengobatan bekam. Setelah metode ini juga diadopsi dalam dunia medis, muncul regulasi baru yang dinilai membatasi praktik bekam tradisional.
Praktik bekam basah yang cukup diminati masyarakat disebut belum mendapatkan legitimasi yang memadai sejak terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2018, yang mengatur kewenangan pengobatan tradisional pada tindakan non-invasif.
Seorang praktisi yang dikenal dengan sebutan Ki Cempling menyampaikan bahwa regulasi tersebut dirasakan memberatkan pelaku pengobatan tradisional.
“Banyak pelaku terapi merasa aturan ini menyulitkan, terutama bagi mereka yang sudah lama berpraktik secara tradisional,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, tindakan yang bersifat invasif seperti bekam basah umumnya direkomendasikan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan legalitas, seperti Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) atau Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (SIPTKT).
Menanggapi hal itu, Ali Sodikin menilai persyaratan yang diberlakukan saat ini terlalu berat bagi pelaku terapi tradisional.
“Padahal metode pengobatan, baik medis maupun tradisional, banyak yang merujuk pada literatur yang sama. Namun persyaratan yang dibebankan kepada praktisi tradisional justru lebih berat,” pungkasnya. (mnr).


Tinggalkan Balasan