Blitar | JATIMONLINE.NET,- Warga Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, digegerkan dengan pembongkaran sebuah rumah permanen menggunakan alat berat, Selasa (28/4/2026). Peristiwa ini viral karena dipicu konflik pembagian harta gono-gini setelah perceraian.

Rumah tersebut diketahui milik pasangan berinisial S dan P yang telah resmi berpisah sejak 2025. Namun, proses pembagian aset tidak berjalan mulus, khususnya pada properti berupa rumah dan tanah yang belum menemukan titik temu.

Kasi Humas Polres Blitar, Saeful Muheni, menjelaskan bahwa sebelumnya kedua pihak sempat menyelesaikan sebagian aset.

“Salah satu bidang tanah sudah terjual Rp140 juta dan dibagi dua. Tapi untuk rumah yang berdiri di bidang tanah lainnya, tidak ada kesepakatan,” jelasnya.

Karena tidak ada pihak yang bersedia mengalah atau mengambil alih aset tersebut, keduanya justru sepakat memilih opsi yang tidak biasa: merobohkan rumah agar tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari.

Langkah ini dilakukan secara resmi dan disaksikan perangkat desa setempat, sebagai bentuk kesepakatan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Namun, keputusan tersebut tetap memancing reaksi warga. Banyak yang menyayangkan karena rumah permanen itu diperkirakan dibangun dengan biaya besar.

“Sayang sekali, pasti bangunnya mahal. Tapi ya gimana, kalau sudah tidak ada jalan keluar,” kata Slamet, warga yang melihat langsung proses pembongkaran. (ran/cntr).