Jakarta | JATIMONLINE.NET,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan tiga langkah strategis untuk mengejar kekurangan penerimaan pajak yang masih mencapai Rp 750,1 triliun di sisa tahun anggaran 2026.

Tiga instrumen yang akan dioptimalkan tersebut meliputi pemungutan pajak ekonomi digital lintas negara, pajak atas transaksi marketplace, serta pemberian fasilitas pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa ketiga kebijakan tersebut akan menjadi pendorong utama upaya intensifikasi penerimaan hingga akhir Desember mendatang.

“Beberapa kebijakan ini akan menjadi pemicu kami untuk memperkuat pemungutan pajak,” kata Bimo dalam agenda Konferensi Pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Berdasarkan data APBN, realisasi penerimaan pajak hingga 30 September 2026 baru tercatat sebesar Rp 1.607,6 triliun. Capaian tersebut setara 68,2 persen dari total target APBN 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Untuk menutup selisih tersebut, pemerintah mulai menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri per 25 September 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Bimo menjelaskan, implementasi pemungutan PPN digital luar negeri saat ini masih melibatkan lima bank penerbit (issuer bank) dan satu perusahaan financial technology (fintech). Ke depan, cakupan pelaksananya akan diperluas.

“Dalam waktu dekat akan kami perluas lagi ke bank-bank lain, fintech, maupun payment gateway lainnya,” ujarnya.

Selain pajak digital, DJP juga mulai memberlakukan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform lokapasar atau e-commerce. Aturan yang menjadi dasarnya adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang efektif berjalan mulai 1 Oktober 2026.

Dalam regulasi itu, marketplace yang ditunjuk wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai omzet bruto, di luar komponen PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Sejauh ini, terdapat empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Bimo menyebut, realisasi penerimaan dari dua kebijakan baru tersebut, yakni sistem pemungutan PPN transaksi luar negeri (SPP-TDLN) dan pajak marketplace, baru akan terlihat setelah proses rekonsiliasi data.

“Untuk SPP-TDLN dan pajak marketplace, rekonsiliasinya baru bisa kami lakukan di bulan November, sehingga kami belum bisa menyampaikan angka realisasinya saat ini,” katanya.

Strategi ketiga yang dijalankan DJP adalah kebijakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026.

Bimo menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan pemanfaatan data yang tengah dihimpun untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

“Kami akan mengoptimalkan seluruh data yang sedang kami olah, baik untuk pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, maupun untuk menggali potensi-potensi penerimaan baru,” pungkasnya. (min/ras/din)