Kronologi Dua Saudara di Gresik Berselisih Warisan Rumah Senilai 1 Milyar
Gresik | JATIMONLINE.NET,- Dua saudara kandung, To Ul Fauzi dan Hj Mastukhah, berselisih terkait warisan sebuah rumah di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Rumah senilai Rp1 miliar ini menjadi sumber konflik antara mereka, meskipun keduanya memiliki hubungan keluarga yang erat.
Pada Senin (16/12/2024), Pengadilan Negeri Gresik mengeksekusi rumah yang selama ini ditempati oleh To Ul Fauzi. Proses eksekusi berlangsung di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian untuk mencegah kericuhan. Meski ada upaya penolakan dari To Ul Fauzi, eksekusi tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Panitera Pengadilan Negeri Gresik, Muhammad Hamidi, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut didasarkan pada putusan pengadilan nomor 1/Pdt.G/2016/PN.Gsk yang dikeluarkan pada 14 Juli 2016. Putusan itu menetapkan bahwa rumah seluas 259 meter persegi tersebut sah dimiliki oleh Hj Mastukhah, sesuai sertifikat atas namanya.
Saat eksekusi berlangsung, To Ul Fauzi bersama sejumlah warga mencoba menghalangi petugas. Namun, berkat pengamanan ketat dari pihak kepolisian, eksekusi berjalan lancar. “Meskipun ada penolakan, kami tetap melaksanakan tugas berdasarkan putusan hukum,” kata Hamidi.
Kepala Desa Manyar Sidomukti, Chasin, mengungkapkan bahwa hubungan keluarga kedua pihak sebenarnya cukup unik. To Ul Fauzi ternyata adalah anak angkat dalam keluarga tersebut. “To Ul Fauzi diangkat sebagai anak oleh orang tua yang memiliki rumah tersebut, sedangkan Hj Mastukhah adalah anak kandung,” jelas Chasin.
Status sebagai anak angkat ini memperumit konflik warisan karena meskipun To Ul Fauzi dibesarkan bersama Hj Mastukhah, hak hukum atas rumah tersebut tetap menjadi milik Hj Mastukhah berdasarkan dokumen resmi. Hal ini menjadi dasar utama pengadilan dalam memberikan putusannya.
Setelah eksekusi, rumah tersebut resmi menjadi milik Hj Mastukhah. Konflik ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian hukum dalam sengketa warisan. Chasin menambahkan, “Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya memahami hak-hak hukum terkait kepemilikan warisan.”
Dengan nilai rumah yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, kasus ini menjadi sorotan di masyarakat. Eksekusi ini sekaligus menegaskan bahwa hukum tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan konflik kepemilikan harta keluarga. (rip/mis).
Tinggalkan Balasan