Yang Belum Bayar Ijazah Tidak Dikeluarkan

Mojokerto | JATIMONLINE.NET,- Kabar tak sedap soal pungli (pungutan liar) berkedok sumbangan kembali menghantam sekolah MAN (Madrasah Aliyah Negeri) 1 Mojokerto. Kabar pungli tersebut kembali menghangat karena Siswa-Siswi MAN 1 Mojokerto terganjal mengambil ijazahnya gegara tidak melunasi pembayaran sumbangan tersebut.

Seperti diberitakan media ini setahun yang lalu, bahwa MAN 1 Mojokerto, melalui surat edaran Komite Sekolah MAN 1 Mojokerto, pernyataan kesaggupan membayar Dana Pengembangan Sarana (DPS) yang nominalnya ditentukan yang jumlahnya sangat banyak sekali.

Bebeberapa pilihan pembayaran itu adalah, a. Rp 2 000.000, b. 1.750.000 dan c. Rp. 1.500.000. Setahun yang lalu, sumbangan ini sudah dikeluhkan orang wali murid kelas 2 MAN 1 Mojokerto yang akan naik kelas ke kelas 3. Ternyata, sumbangan itu hingga kini terus diupayakan dibayar oleh Siswa-Siswi kelas 3 MAN 1 Mojokerto menjadi syarat pengambilan ijazah.

Hal demikian ini menjadikan Wali murid Sekolah MAN 1 Mojokerto pusing bukan kepalang. Salah seorang Wali Murid MAN 1 Mojokerto, Dwi dan Rahmad, kembali mengeluhkan pungli yang berkedok sumbangan sumbangan tersebut.

“Berulang kali saya katakan, itu sebenarnya bukanlah sumbangan. Tapi itu adalah pungutan yang melanggar aturan Undang-undang BOS juga Undang-Undang tentang sumbangan pembangunan dilingkup kemenag. Karena kalau sumbangan itu bersifat sukarela. Tapi ini sifatnya memaksa. Dan yang belum melunasi sumbangan pembangunan tersebut, ternyata tidak dapat mengambil ijazah sekolahnya”, keluh Dwi, slah satu wali murid kelas 3 MAN 1 Mojokerto.

Hal senada juga dikeluhkan Rahmad, wali murid kelas 3 MAN 1 Mojokerto. Bagi Rahmad, kebijakan Sekolah MAN 1 Mojokerto yang mengharuskan siswa kelas 3 melunasi sumbangan Dana Pengembangan Sarana itu adalah hal sangat kelewatan.

“3 lokal kelas yang dimintakan sumbangan ke kelas 2 (sekarang kelas 3) itu sebenarnya sudah selesai melalui pemerintah pusat yang telah mengucurkan bantuan untuk pembangunan 3 lokal kelas itu, kini pembangunanya sudah selesai. Tapi sumbangan kepada siswa kelas 3 masih dikejar dan menjadi syarat pengambilan ijazah,” terang Rahmad.

Rahmad menceritakan, putranya yang mengambil ijazah, ternyata harus berurusan ke pihak Tata Usaha (TU) MAN 1 Mojokerto. Dan itu berlaku bagi semua murid kelas 3 yang belum melunasi pembayaran sumbangan tersebut, ijazah terpaksa tidak bisa keluar. Rahmad menunjukkan bukti 1 ruang kelas yang belum melunasi pembayaran sumbangan tersebut yang jumlahnya banyak sekali.

 

Dari gambar diatas bisa dijelaskan, dari 35 jumlah siswa-siswi, yang sudah melunasi sumbangan pembangunan kelas tersebut hanya 10 siswa yang melunasi.

“Yang melunasi pembayaran sumbangan pembangunan itu rata rata karena takut anaknya dipermasalahkan di sekolah. Akhirnya ya harus membayar. Padahal jumlah siswa siswi kelas 3 kurang lebih 400 anak”, terang Rahmad.

Untuk menguatkan pendapatnya bahwa sumbangan pembangunan sekolah itu adalah pungli, Rahmad maupun Dwi mengirimkan Vidio rekaman Cak Sholeh pengacara kondang asal Surabaya, No Viral No Justice.

Seperti diketahui, pungutan dan sumbangan di sekolah negeri itu diatur dalam beberapa peraturan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.

Sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan, namun dapat menerima sumbangan dari masyarakat, termasuk orang tua/wali murid, dengan syarat bersifat sukarela, tidak memaksa dan tidak mengikat. “Nah kebijakan yang dikeluarkan pihak Sekolah MAN 1 Mojokerto ini jelas bukan sumbangan karena sifatnya sangat memaksa, karena yang tidak membayar sumbangan, siswa tidak bisa mengambil ijazahnya,” kata Dwi dan Rahmad. (mnr).