Perwira TNI AL Dikeroyok di Malang, 3 Tersangka Dipindah Mendadak
Malang | JATIMONLINE.NET,- Tiga tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) mendadak dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Timur. Pemindahan sementara ini dilakukan demi alasan keamanan setelah adanya laporan potensi gangguan selama proses penyidikan berlangsung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Dwi Setiawan, membenarkan pemindahan tersebut. Ia mengatakan, “Ketiga tersangka kini kami titipkan di Rutan Polda Jatim untuk memudahkan pengawalan dan menjaga objektivitas proses hukum.” Dwi Setiawan menambahkan bahwa langkah ini merupakan tindakan preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Peristiwa pengeroyokan yang menimpa perwira TNI AL itu terjadi di wilayah Surabaya saat korban sedang berpatroli bersama rekan-rekannya. Akibat insiden ini, korban menderita luka-luka dan harus menjalani perawatan medis intensif.
Sebelum menetapkan ketiga tersangka, penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan/atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pihak TNI AL menyambut baik langkah yang diambil oleh Polda Jatim.
“Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah seorang perwakilan TNI AL yang enggan disebutkan namanya.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi masih mendalami motif di balik pengeroyokan ini serta kemungkinan adanya pelaku tambahan yang terlibat dalam insiden tersebut. (san).
Tinggalkan Balasan