Petugas Kesehatan Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan memeriksa dokumen pemeriksaan kesehatan TKI yang dideportasi dari Malaysia. Foto: Antara

Nunukan | JATIMONLINE.NET,- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ada di Negara Malaysia kembali dirundung masalah. Sebanyak 131 WNI dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimanta Utara menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau.

Pemulangan TKI tersebut diduga karena melakukan pelanggaran keimigrasian dan kriminal.

Surat dari Konsulat RI yang ada di Tawau dengan nomor 832/Kons/IX/2020 tertanggal 2 September 2020 dan ditandatangani oleh Iskandar Abdullah, Koordinator Perlindungan WNI, tercatat sebanyak 131 WNI yang dipulangkan.

Kedatangan ratusan WNI yang dianggap “bermasalah” itu dijemput oleh aparat kepolisian, imigrasi dan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Kemudian dilakukan pengukuran suhu tubuh masing-masing TKI oleh petugas Kesehatan Pelabuhan setempat dan memeriksa dokumen kesehatan dari negeri jiran tersebut.

Sedangkan detail dari 131 WNI yang dipulangkan kali ini, terdiri dari 103 laki-laki, 22 perempuan dan enam anak-anak yang masih balita. Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka sebelumnya telah menjalani hukuman dari Pemerintah Malaysia di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tawau selama berbulan-bulan.

Sesuai standar protokol kesehatan, setelah pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19, mereka langsung dibawa ke Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan untuk ditampung sementara sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing. (min).